FIX Tidak Jadi 11 Hari, Ini Keputusan Resmi Pemerintah Mengenai Libur Bersama Akhir Tahun 2020

- 2 Desember 2020, 05:45 WIB
Libur Akhir Tahun.
Libur Akhir Tahun. /Twitter/@kemenkopmk

SEPUTAR LAMPUNG - Akhir tahun biasanya identik dengan libur panjang. Namun untuk tahun ini, tradisi dan kebiasaan yang satu ini harus mengalami penyesuaian yang tidak biasa karena pandemi.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pemerintah berdasarkan SKB 3 Menteri sempat mengumumkan libur bersama akhir tahun berjumlah 11 hari.

Namun, tingginya kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir membuat banyak pihak mengusulkan agar keputusan tersebut direvisi dengan tujuan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Akhirnya, pemerintah meninjau kembali dan lalu membuat kebijakan baru di mana libur bersama akhir tahun yang semula berjumlah 11 hari direvisi menjadi 8 hari.

Baca Juga: Peraturan Baru! Gaji PNS Tahun Depan Tidak Lagi Ditentukan Pangkat dan Golongan, Tapi Ini... 

Perihal keputusan libur bersama yang telah diperbarui ini dipaparkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Indonesia, Prof. Dr. Muhadjir Effendy Effendy, pada Selasa sore, 1 Desember 2020.

Menurut Muhadjir, ada 3 hari yang dipangkas oleh pemerintah sehingga libur bersama yang semula berjumlah 11 hari menjadi 8 hari.

“Sesuai dengan arahan Presiden memutuskan bahwa ada dua libur yakni Natal dan Tahun Baru, ditambah pengganti 1 hari Idul Fitri,” paparnya

Muhajir lalu menjelaskan lebih rinci terkait libur akhir tahun 2020.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x