SEPUTAR LAMPUNG - Untuk membantu pekerja yang terkena imbas pandemi, khususnya pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, pemerintah memberi Bantuan Subsidi Upah (BSU).
BSU sering juga disebut dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan karena syarat lain untuk mendapatkan bantuan ini adalah pekerja harus merupakan peserta aktif dari BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini, pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan telah memasuki termin 2.
Pada termin 2 ini memang mengalami sedikit keterlambatan karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) harus melakukan validasi data agar yang menerima bantuan adalah benar-benar pekerja yang berhak menerima dan memenuhi kriteria.
Baca Juga: Hati-hati, Orang Tua Pun Bisa Durhaka pada Anak! Ini 6 Dosa Orang Tua yang Sangat Dibenci Allah SWT
Kemnaker sendiri telah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 ini hingga tahap 5 dengan total penerima 11.052.859 pekerja atau buruh.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
Pada termin 2 tahap 1 mencapai 2.180.382 pekerja/buruh.
Pada termin 2 tahap 2 mencapai 2.713.434 pekerja/buruh.