Tak Terduga, Ternyata Hal Kecil Ini yang Menentukan Apakah Anda Layak Dapat BLT BPUM atau Tidak

- 30 November 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi Pencairan BPUM.
Ilustrasi Pencairan BPUM. /ANTARA FOTO/Ardika/am

SEPUTAR LAMPUNG - BLT BPUM Rp2,4 juta merupakan salahs atu program bantuan yang banyak diminati oleh masyarakat.

Jumlahnya yang cukup besar dan diberikan sekaligus, terlebih pendaftarannya masih berlangsung hingga akhir November dan di beberapa daerah bisa dilakukan secara online, jumlah masyarakat yang mendaftar membeludak.

Dengan kuota hanya 12 juta UMKM, jumlah pelaku usaha yang mendaftar jauh di atas kuota.Ini membuat pihak penyelenggara harus membuat prioritas agar bantuan nantinya bisa tepat sasaran.

Perihal membeludaknya pendaftar BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta ini disampaikan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Baca Juga: Alternatif Usaha bagi Perempuan di Tengah Pandemi Covid-19

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten sebagaimana dikutip Seputar Lampung dari Berita DIY pada Senin, 30 November 2020.

Untuk bisa mendapatkan bantuan, pelaku usaha harus diusulkan oleh lembaga pengusung.

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," kata Menkop.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan ini, sebagaimana dilansir dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x