Cek Saldo Bank DKI, KJP Plus Tahap 1 2023 Agustus Sudah Cair, Ini Sebab Data Tak Ada di kjp.jakarta.go.id

11 Agustus 2023, 11:40 WIB
Dana KJP Plus Tahap 1 2023 periode Agustus sudah cair secara bertahap. Ini sebab data siswa tak ditemukan saat cek di kjp.jakarta.go.id. /Oklis Syahrin Wijaya/Lampungnesia/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana KJP Plus Tahap 1 2023 periode Agustus sudah cair secara bertahap mulai 9 Agustus 2023 melalui Bank DKI. Ini sebab data tak ditemukan di kjp.jakarta.go.id saat cek penerimanya.

Jika nama siswa muncul sebagai penerima di kjp.jakarta.go.id, maka sudah bisa langsung mencairkan dana bantuan KJP Plus Tahap 1 2023 periode Agustus melalui Bank DKI.

Namun, ada beberapa siswa yang mengatakan bahwa data mereka tidak ditemukan saat melakukan cek nama di laman kjp.jakarta.go.id. Padahal mereka sebelumnya adalah penerima.

Jika hal tersebut terjadi, maka kemungkinan memang siswa bersangkutan dianggap sudah tidak layak lagi menjadi penerima dana KJP Plus.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Cair Lagi, Hati-hati Belanjakan Dana Non Tunai, Cek Daftar Mecahant Resmi di Sini

Perlu diketahui, pihak Disdik DKI Jakarta akan melakukan Analisa data siswa secara akurat untuk pastikan siapa yang layak jadi penerima KJP Plus Tahap 1 2023.

Selain itu, siswa penerima juga wajib patuhi beberapa aturan agar bisa tetap menerima bantuan KJP Plus.

Bagi orang tua siswa yang mendapati status anaknya di laman kjp.jakarta.go.id dengan keterangan ‘Data Tidak Ditemukan’ bisa bertanya langsung ke pihak kantor Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk menanyakan sebabnya.

Ini bisa jadi solusi Anda berkesempatan menerima dana KJP Plus jika memang ada kesalahan data atau hal-hal lainnya.

Baca Juga: PKH Tahap 3 dan BPNT 2023 Segera Cair di 2 Lokasi, Aparat Desa Dapat? Ini Cara Lapor jika Bansos Salah Sasaran

Besaran Dana KJP Plus

Berikut besaran dana KJP Plus tahap 1 2023 yang akan diterima peserta didik:

- SD/MI/SLB: Rp250.000/bulan dan ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan.

- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan.

- SMA/MA/SMASLB: Rp420.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan.

- SMK: Rp450.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan.

- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000.

Baca Juga: PIP 2023 Sudah Cair Lagi, Ini Rincian Data per 7 Agustus, 10 Siswa Ini Batal Dapat Dana Bantuan, Apa Sebabnya?

Perlu dicattat, dana KJP Plus 2023 hanya bisa dicairkan secara tunai sebesar Rp100 ribu per bulan. Sedangkan untuk sisa dana bantuan yang diterima bisa dibelanjakan membeli kebutuhan siswa di merchan-merchan yang bekerja sama denga KJP Plus.

Demikian info mengenai dana KJP Plus Tahap 1 2023 bulan Juni 2023 yang telah cair di Bank DKI lengkap dengan alasan mengapa data siswa statusnya tak ditemukan saat cek di kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: instagram @upt.p40p

Tags

Terkini

Terpopuler