Dana KJP Plus Tahap 1 2023 yang Cair Bulan Ini Hanya Ditransfer ke Siswa SD-SMK dengan Ciri Berikut

- 7 Agustus 2023, 18:20 WIB
Ciri siswa SD-PKBM yang akan dapat dana KJP Plus tahap 1 2023.*
Ciri siswa SD-PKBM yang akan dapat dana KJP Plus tahap 1 2023.* /Kolase: Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlampung/kjp.jakarta.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2023 akan kembali cair pada Agustus 2023.

Di mana pencairan dana KJP Plus tahap 1 2023 yang disalurkan pada Agustus 2023 merupakan penyaluran periode ke-5.

Seperti diketahui, jika menilik pencairan dana KJP Plus pada tahap-tahap sebelunya, bantuan dana pendidikan yang berasal dari APBD Pemprov DKI Jakarta ini biasanya dicairkan selama 6 bulan atau sebanyak 6 kali kepada siswa SD-PKBM yang tercatat sebagai penerimanya.

Baca Juga: Jam Tayang-Sinopsis ‘The Last Samurai’ dan ‘Tekken 2: Kazuya's Revenge’ serta Jadwal Trans TV, 7 Agustus 2023

Sebagai catatan, dana KJP Plus tahap 1 2023 periode ke-4 telah dicairkan kepada 674.559 siswa SD-PKBM pada 4 Juli 2023.

Artinya, kemungkinan dana KJP Plus tahap 1 2023 yang akan dicairkan pada Agustus 2023 akan mulai dilakukan pada Minggu ini.

Penting dicatat, dana KJP Plus tahap 1 2023 yang cair pada Agustus 2023 hanya akan diberikan kepada siswa SD-PKBM yang mematuhi aturan untuk tinggal melanggar 23 larangan yang tercantum dalam Pergub Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Apa saja 23 larangan yang tidak boleh dilakukan oleh penerima KJP Plus tahap 1 2023?

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Disdik DKI Jakarta KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x