KJP Plus Milik 2 Siswa Dicabut, Simak 23 Larangan yang 'Haram' Dilakukan Penerima Beasiswa

- 31 Juli 2023, 12:45 WIB
Ini 23 larangan yang tidak boleh dilanggar oleh penerima KJP Plus.*
Ini 23 larangan yang tidak boleh dilanggar oleh penerima KJP Plus.* /KJP Jakarta/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Baru-baru ini ada 2 siswa yang terdaftar sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang dicabut oleh PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Pencabutan KJP Plus milik kedua siswa tersebut dilakukan bukan tanpa alasan.

Heru menjelaskan, kepersertaan 2 siswa itu sebagai penerima bantuan dana pendidikan KJP Plus dicabut karena ketahuan melanggar aturan Pergub Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Di mana kedua siswa yang KJP Plus-nya dicabut ketahuan terlibat tawuran.

Baca Juga: Benarkah PKH Tahap 3 2023 Cair Awal Agustus? Inilah 4 Golongan KPM yang Dibatalkan Jadi Penerima Dana Bansos

"Kemarin yang tawuran ada 2, KJP-nya telah dicabut," tegas Heru seperti dikutip dari PMJ News pada Senin, 31 Juli 2024.

Penting dipahami, saat ini Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sudah memasuki pencairan tahap 1 2023. Di mana dananya telah dicairkan sejak akhir Mei 2023.

Hingga pencairan 4 Juli 2023, dana KJP Plus tahap 1 2024 diberikan kepada 674.599 siswa SD-PKBM.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PMJ News Pergub Provinsi DKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x