SEPUTARLAMPUNG.COM - Baru-baru ini ada 2 siswa yang terdaftar sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang dicabut oleh PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Pencabutan KJP Plus milik kedua siswa tersebut dilakukan bukan tanpa alasan.
Heru menjelaskan, kepersertaan 2 siswa itu sebagai penerima bantuan dana pendidikan KJP Plus dicabut karena ketahuan melanggar aturan Pergub Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Di mana kedua siswa yang KJP Plus-nya dicabut ketahuan terlibat tawuran.
"Kemarin yang tawuran ada 2, KJP-nya telah dicabut," tegas Heru seperti dikutip dari PMJ News pada Senin, 31 Juli 2024.
Penting dipahami, saat ini Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sudah memasuki pencairan tahap 1 2023. Di mana dananya telah dicairkan sejak akhir Mei 2023.
Hingga pencairan 4 Juli 2023, dana KJP Plus tahap 1 2024 diberikan kepada 674.599 siswa SD-PKBM.