Apa Penyebab Data Tidak Ditemukan saat Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2023 dan Bagaimana Solusinya?

6 Juni 2023, 14:55 WIB
Simak hal yang menyebabkan siswa datanya tidak ditemukan sebagai penerima dana KJP Plus tahap 1 2023 dan solusinya./ /Rika Widiastuti/Seputarlampung

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2023 sudah mulai dicairkan kepada 664.936 siswa SD hingga PKBM mulai 30 Mei 2023.

Sebagai catatan, dana KJP Plus tahap 1 2023 dicairkan secara bertahap kepada masing-masing jenjang pendidikan melalui rekening Bank DKI.

Siswa bisa mengecek apakah dirinya jadi penerima KJP Plus tahap 1 2023 dengan mengakses laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.

Kemudian isi NIK, pilih tahun penyaluran '2023', pilih tahap penyaluran 'tahap 1'.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 SMP Halaman 230 Lembar Aktivitas 12 Aktivitas Kelompok Kurikulum Merdeka Belajar

Nantinya jika terdaftar, maka akan muncul informasi berupa "Sudah Ditetapkan sebagai Penerima".

Lalu bagaimana jika sudah mengecek namun informasi yang diterima adalah "Data Tidak Ditemukan"?

Jika mengalami hal tersebut, kemungkinan yang terjadi siswa tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023.

Lalu bagaimana jika itu terjadi pada siswa yang sebelumnya sudah pernah jadi penerima KJP Plus?

Baca Juga: Cek NISN dan NIK, Dana PIP 2023 Termin 2 Cair di Bulan Ini, Wajib Aktivasi Rekening Simpel sebelum Tanggal Ini

Dilansir dari laman KJP Jakarta, ada beberapa hal yang menyebabkan siswa tidak lagi terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023, yakni:

1. Siswa sudah pindah sekolah

Jika siswa pindah sekolah, maka harus dilakukan pendataan ulang di sekolah baru.

2. Ketahuan melakukan pelanggaran

Sesuai dengan aturan yang ditetapkan pada Pergub Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, siswa yang ketahuan melakukan pelanggaran akan dicabut kepemilikan KJP Plus nya.

3. Perubahan status miskin

Jika siswa tidak lagi termasuk dalam kriteria tidak mampu, maka dihentikan kepemilikan KJP Plus nya.

Lalu bagaimana jika siswa tidak melakukan hal-hal yang menyebabkan dirinya tercoret dari daftar penerima KJP Plus tahap 1 2023?

Jika siswa merasa patuh dengan aturan sebagai penerima KJP Plus, tidak melanggar aturan, dan memang berasal dari keluarga kurang mampu, maka siswa bisa melaporkannya melalui nomor WhatsApp 0815 8595 8702 atau 0815 8595 8706.

Siswa juga bisa menghubungi nomor telepon 021 857 1012.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 7 SMP Halaman 226 SMP Merdeka Basketball Club Kurikulum Merdeka Belajar

Selain itu, wali siswa atau siswa bisa langsung mendatangi kantor Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik Provinsi DKI Jakarta di Jl. Jatinegara Timur IV, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur (samping SMAN 54 Jakarta) setiap hari kerja pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: KJP Plus

Tags

Terkini

Terpopuler