PN Jaksel Jadwalkan Musyarawah Diversi bagi AG, Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Baru Dilimpahkan

26 Maret 2023, 13:40 WIB
Berkas perkara Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas sudah tahap I /Foto Antara/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) segera menggelar agenda acara musyawarah diversi bagi AG, Anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus penganiayaan David.

Di mana musyawarah diversi ini dijadwalkan digelar pada Rabu, 29 Maret 2023 mendatang.

Seperti diketahui, AG sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jaksel kepada PN Jaksel sejak Jumat, 24 Maret 2023.

Di mana untuk selanjutkan proses hukum atas keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan AG dilimpahkan sepenuhnya kepada PN Jaksel.

Baca Juga: Kultum Ramadhan Terbaru Hari Ini Minggu 26 Maret 2023, Tema Ibadah di 10 Malam Terakhir Ramadhan

PN Jaksel sendiri sudah menunjuk hakim tunggal untuk menangani kasus ini yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri, Saut Maruli Tua Pasaribu.

Saut Maruli Tua Pasaribu kemudian menjadwalkan proses awal perkara dengan tahapan musyawarah diversi pada 29 Maret 2023.

Tahapan ini sesuai dengan ketentuan pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Di sisi lain, Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap I milik Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, 2 tersangka dalam kasus penganiayaan David ke Kejaksaan Negeri Jaksel.

Baca Juga: Bantuan KJP Plus Tahap 2 Cair Lagi April 2023, Benarkah? Begini Cara Cek Nama Penerima Terbaru

"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di JPU," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo seperti dikutip dari PMJ News pada Minggu, 26 Maret 2023.

Saat ini menurut Trunojoyo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selayan sedang meneliti berkas kedua tersangka.

"Masih dalam proses penelitian oleh JPU. Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada," papar Trunoyodo.

Adapun Mario Dandy Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasl 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan pasal 76c Jo 80 Undang Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: PT Pos Indonesia akan Datangi Penerima PKH dan BPNT ke Rumah untuk Berikan Beras 10 Kg, Tanggal Berapa?

Di sisi lain, Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.***

 

 

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PMJ News Polda Metro Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler