Cuti Bersama Lebaran 2023 Resmi Dimajukan, THR PNS dan Karyawan Cair Paling Lambat Tanggal Berapa?

26 Maret 2023, 10:15 WIB
Ilustrasi. Jadwal libur cuti bersama lebaran 2023 dan jadwal cair THR bagi ASN-PNS dan karyawan swasta. /Instagram/korpri_indonesia

SEPUTARLAMPUNG.COM - Jadwal libur cuti bersama lebaran 2023 resmi dimajukan dan ditambah dua hari, yakni mulai 19 April 2023.

 

Sebelumnya, berdasarkan keputusan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi atau SKB 3 Menteri, cuti bersama lebaran 2023 jatuh pada 20-26 April 2023.

Namun, pemerintah mengevaluasi dan mengubah jadwal libur cuti bersama lebaran 2023 untuk mengurai kepadatan arus mudik.

Baca Juga: Siapa Saja Penerima Zakat Fitrah di Ramadhan 2023? Ini Bacaan Niat dan Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Berdasarkan keputusan terbaru, jadwal cuti bersama lebaran 2023 akan dimajukan dan ditambah dua hari yakni 19-25 April 2023.

Sehingga Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat libur cuti bersama lebaran 2023 total 7 hari.

Selain libur cuti bersama lebaran 2023, pemerintah juga membahas terkait jadwal cair Tunjangan Hari Raya (THR).

Pemerintah mengimbau perusahaan untuk memberikan THR Idulfitri lebih cepat, mengingat jadwal cuti bersama lebaran 2023 juga dimajukan. Kapan cair? Ini bocorannya.

Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 2023 untuk ASN-PNS Dimajukan dan Ditambah jadi 7 Hari, Ini Jadwal Resminya

Jadwal Cair THR 2023

Pemerintah mengungkapkan bahwa THR dicairkan selambat-lambatnya pada 18 April 2023 atau H-4 Lebaran. 

Jika melihat pola pembagian THR tahun sebelumnya, perusahaan biasanya memberikan THR mulai H-10 lebaran, artinya THR diprediksi cair sekitar tanggal 11-18 April 2023.

"Satu hal kita imbau terutama berkaitan dengan swasta yakni memberikan THR lebih awal sehingga tanggal 18 dipastikan dapat THR," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai Rapat Terbatas di Istana Negara pada 24 Maret 2023.

Baca Juga: ID Food Siap Salurkan Bansos Daging Ayam dan Telur di 7 Provinsi Ini, Kapan?

Besaran THR Lebaran untuk ASN-PNS

Bagi Anda yang berstatus ASN atau PNS, simak daftar THR yang akan diterima PNS di bawah ini.

 

Daftar THR PNS Golongan I

Golongan I A: Rp 1,56 juta sampai Rp 2,33 juta per bulan

Golongan I B: Rp 1,7 juta sampai Rp 2,47 juta per bulan

Golongan I C: Rp 1,77 juta sampai Rp 2,57 juta per bulan

Golongan I D: Rp 1,85 juta sampai Rp 2,68 juta per bulan

Baca Juga: Mudik Gratis 2023 BUMN PT Jasa Raharja Naik Kereta Api: Ini Syarat, Cara Daftar, Rute, dan Jadwal Berangkat

Daftar THR PNS Golongan II

Golongan II A: Rp 2,02 juta sampai Rp 3,37 juta per bulan

Golongan II B: Rp 2,2 juta sampai Rp 3,51 juta per bulan

Golongan II C: Rp 2,3 juta sampai Rp 3,66 juta per bulan

Golongan II D: Rp 2,39 juta sampai Rp 3,82 juta per bulan

Baca Juga: Penjualan Tiket KAI Mulai Melonjak Jelang Libur Lebaran, Simak Jadwal Lengkap Pemesanan Tiket KA Lebaran 2023

Daftar THR PNS Golongan III

Golongan III A: Rp 2,57 juta sampai Rp 4,23 juta per bulan

Golongan III B: Rp 2,68 juta sampai Rp 4,41 juta per bulan

Golongan III C: Rp 2,8 juta sampai Rp 4,6 juta per bulan

Golongan III D: Rp 2,92 juta sampai Rp 4,79 juta per bulan

Daftar THR PNS Golongan IV

Golongan IV A: Rp 3,04 juta sampai Rp 5 juta per bulan

Golongan IV B: Rp 3,17 juta sampai Rp 5,21 juta per bulan

Golongan IV C: Rp 3,3 juta sampai Rp 5,43 juta per bulan

Golongan IV D: Rp 3,44 juta sampai Rp 5,66 juta per bulan

Golongan IV E: Rp 3,59 juta sampai Rp 5,9 juta per bulan

Demikian info lengkap jadwal libur cuti bersama lebaran 2023 yang resmi dimajukan dan prediksi jadwal cair THR bagi ASN-PNS dan karyawan.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler