Catat Jadwal Hari Kejepit Tahun Ini, Salah Satunya 19 Mei 2023, ASN-PNS Bisa Ambil Cuti dan Libur Panjang

26 Maret 2023, 17:15 WIB
Ilustrasi. Daftar hari kejepit 2023 yang bisa dijadikan libur panjang untuk ASN-PNS. /Freepik/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pada 2023, setidaknya ada 5 (lima) 'hari kejepit'. Salah satunya pada perayaan Hari Nyepi yang diperingati pada Rabu-Kamis, 22-23 Maret 2023.

 

Hari Nyepi ini membuat satu hari kejepit yakni pada Jumat, 24 Maret 2023.

Hari kejepit merupakan satu hari di mana hari sebelum dan sesudahnya merupakan hari libur.

Biasanya 'hari kejepit' terjadi pada Hari Senin atau Jumat, di mana antara Minggu-Selasa atau Kamis-Sabtu adalah hari libur.

Baca Juga: PT Pos Indonesia akan Datangi Penerima PKH dan BPNT ke Rumah untuk Berikan Beras 10 Kg, Tanggal Berapa?

Selain Jumat, 24 Maret 2023, ada 4 hari kejepit lain yang akan ditemui pada Mei, Juni, Agustus, dan September 2023.

Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mempersiapkan diri apabila ingin mengambil cuti dan jadwal libur pada hari-hari kejepit.

Salah satu hari kejepit yang akan dijumpai dalam waktu dekat yakni pada Jumat, 19 Mei 2023. Di mana hari tersebut terhimpit antara libur Peringatan Kenaikan Isa Almasih yang jatuh di hari Kamis, 18 Mei 2023 dan libur akhir pekan.

Lalu, kapan saja hari kejepit 2023? Simak daftarnya di bawah ini.

Baca Juga: Banyak Hadiah Gratis! Ini Daftar Redeem Code Genshin Impact Terbaru Edisi Minggu, 26 Maret 2023

Jadwal Hari Kejepit 2023

Beberapa waktu lalu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, mengusulkan agar hari kejepit dijadikan Hari Libur Nasional (HLN).

Menurutnya, hal ini dapat mendongkrak pariwisata di Indonesia, sebab biasanya banyak masyarakat yang memanfaatkan hari kejepit untuk libur panjang.

Berikut ini jadwal hari kejepit 2023:

- Jumat, 19 Mei 2023 menjadi hari kejepit karena Peringatan Kenaikan Isa Almasih yang jatuh di hari Kamis, 18 Mei 2023

 

- Jumat, 20 Juni 2023 juga menjadi hari kejepit karena adanya Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah yang jatuh di hari Kamis, 29 Juni 2023

- Jumat, 18 Agustus 2023 merupakan hari kejepit karena sehari sebelumnya ada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-78 pada Kamis, 17 Agustus 2023

- Jumat, 29 September 2023 jadi hari kejepit setelah libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Kamis, 28 September 2023

Baca Juga: IPDN, STAN, hingga STIN Buka Pendaftaran pada April 2023, Benarkah? Ini Tahapan Seleksi dan Persyaratannya

Daftar hari kejepit di atas berdasarkan SKB 3 Menteri terkait Hari Libur Nasional (HLN) dan hari cuti bersama 2023.

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Daftar Hari Libur Nasional (HLN) dan cuti bersama 2023, dilansir dari laman resmi Sekreariat Kabinet berdasarkan SKB 3 Menteri.

Hari Libur Nasional 2023:

  • 1 Januari (Minggu), Tahun Baru 2023 Masehi
  • 22 Januari (Minggu), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
  • 18 Februari (Sabtu), Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
  • 22 Maret (Rabu), Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
  • 7 April (Jum'at), Wafat Isa Al Masih.
  • 22-23 April (Sabtu dan Minggu), Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
  • 1 Mei (Senin), Hari Buruh Internasional.
  • 18 Mei (Kamis), Kenaikan Isa Al Masih.
  • 1 Juni (Kamis), Hari Lahir Pancasila.
  • 4 Juni (Minggu), Hari Raya Waisak 2567 BE.
  • 29 Juni (Kamis), Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
  • 19 Juli (Rabu), Tahun Baru Islam 1445 Hijriah.
  • 17 Agustus (Kamis), Hari Kemerdekan Republik Indonesia.
  • 28 September (Kamis), Maulid Nabi Muhammad Saw.
  • 25 Desember (Senin), Hari Raya Natal.

Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 2023 untuk ASN-PNS Dimajukan dan Ditambah jadi 7 Hari, Ini Jadwal Resminya

Jadwal Cuti Bersama 2023:

  • 23 Januari (Senin), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
  • 23 Maret (Kamis), Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
  • 21, 24, 25, dan 26 April (Jum'at, Senin, Selasa dan Rabu), Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, berubah menjadi 19-25 April 2023.
  • 2 Juni (Jum'at), Hari Raya Waisak.
  • 26 Desember (Selasa), Hari Raya Natal.

Berdasarkan informasi terbaru, jadwal libur cuti bersama Lebaran 2023 dimajukan dan ditambah menjadi 7 hari, yakni dari 19-25 April 2023.

Itulah daftar hari kejepit 2023 yang bisa dijadikan referensi bagi ASN-PNS yang ingin ambil cuti dan libur panjang.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler