Tak Ada Restorative Justice bagi Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AG!

19 Maret 2023, 20:00 WIB
Tersangka Mario Dandy Satrio (kanan), Shane (kiri), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40 adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom./

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) tegaskan tidak akan ada penerapan restorative justice di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Seperti diketahui, masyarakat dibuat geram atas isu yang mengatakan bahwa Kejati DKI Jakarta memperbolehkan para tersangka dan pelaku penganiayaan David untuk mengajukan upaya restorative justice.

Restorative justice sendiri merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian.

Terkait hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Kejati DKI Jakarta tak pernah menawarkan opsi tersebut kepada korban maupun pelaku.

Baca Juga: Rekomendasi 13 SMA-MA Negeri dan Swasta Terbaik di Kota Tangerang Selatan Versi LTMPT 2022 untuk PPDB 2023

"Saya tegaskan kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan RJ [restorative justice] sehingga kami tidak akan menawarkan apa pun baik terhadap korban atau keluarga maupun terhadap pelaku," ungkap Ketut Sumedana seperti dikutip dari PMJ News, pada Minggu, 19 Maret 2023.

Ketut menilai penganiayaan oleh para tersangka dan pelaku anak tersebut sangat keji. Oleh karena itu, perlu tindakan hukum yang tegas bagi para pelaku.

"Di samping ancaman hukumannya melebihi batas yang diatur dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020, perbuatan tersebut sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas," tegasnya.

Baca Juga: Cek Hasil Sidang Isbat Kemenag RI Penetapan 1 Ramadhan 1444 H atau Awal Puasa 2023 di Sini Pakai HP

Selain kepada tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas, Ketut juga memastikan tak akan menawarkan opsi restorative justice terhadap pelaku anak AG, yang masih di bawah umur.

Sementara terkait opsi diversi hukum yang terbuka bagi anak AG, dia menambahkan hal itu hanya bisa dilakukan jika keluarga David memberikan maaf.

Sebagai catatan, diversi hukum diatur dalam Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SSPPA).

Di mana diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Adapun, Pakar hukum tata negara Hibnu Nugroho menilai keputusan Kejagung untuk tidak menerapkan restoratif justice pada kasus penganiayaan David sudah tepat.

Baca Juga: SUDAH RILIS! Yuk Nonton Streaming Anime Boruto 292 Sub Indo Resmi di iQIYI, Tinggal Klik Link Ini

“Sudah tepat itu karena kalau diterapkan justru akan menyalahi peraturan Kejaksaan Agung,” ucapnya seperti dikutip dari Antara.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler