SEPUTARLAMPUNG.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta agar Jaksa kembali mengembalikan Bharada E atau Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim Polri.
Seperti diketahui, Kemarin, 27 Februari 2023, terpidana kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Bharada E dipindahkan ke Lapas Salemba untuk menjalani masa hukumannya.
Di mana menurut vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bharada E dihukum pidana 1 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Kumpulan Kode Redeem Terbaru Mobile Legends 28 Februari 2023, Klaim Hadiah Skin Gratis di Sini
Kendati demikian, LPSK menilai pemindahan Bharada E ke Lapas Salemba seharusnya tidak perlu dilakukan.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias merekomendasikan agar Bharada E dipindahkan kembali ke Rutan Bareskrim Mabes Polri demi alasan keselamatan.
"Pertimbangannya soal keamanan. Kami mempertimbangkan keselamatan Richard Eliezer, karena di Lapas lebih banyak orang [warga binaan], sehingga potensi keselamatan dia harus kita jaga," ungkap Susilaningtias.
Menurutnya, di rutan bareskrim lebih sedikit orang jadi lebih mudah untuk memantau keselamatan Bharada E.
Selain itu, rekomendasi pemindahan kembali Bharada E ke Rutan Bareskrim juga demi membantu persiapan Richard Eliezer untuk kembali bertugas sebagai anggota Polri.
"Selain itu juga dengan di Rutan Bareskrim juga mendekatkan Richard dengan Korps Polri untuk persiapannya bertugas kembali," tegasnya.
Seperti diketahui, menurut hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, Bharada E dihukum demosi berupa mutasi ke Pati Yanma Polri selama satu tahun.
Di mana dirinya juga masih berstatus sebagai Anggota Polri dan pihak kepolisian menjamin keselamatan dari eks ajudan Ferdy Sambo tersebut.***