SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar gembira untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA-SMK Sederajat. Pasalnya bantuan PIP 2023 akan cair untuk 20,1 juta siswa pada tahun ini.
Hal ini disampaikan secara resmi oleh Menkeu Sri Mulyani dalam acara konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2023 pada Agustus 2022 lalu.
“Tahun depan kita semuanya adalah full perlinsos, Rp479,1 triliun. Jadi kita akan transformasi dari situasi 3 tahun di mana ada PCPEN, menjadi totally kembali kepada belanja-belanja KL regular,” jelas Menkeu Sri Mulyani dikutip Seputarlampung.com dari laman resmi Kementerian Keuangan.
Anggaran perlinsos Rp479,1 triliun itu akan disalurkan untuk berbagai program bantuan, salah satunya bantuan PIP 2023.
Selain PIP 2023, pemerintah akan kembali menyalurkan KIP Kuliah 2023 untuk mahasiswa baru yang tergolong tidak mampu.
Bagi siswa yang ingin mendapatkan bantuan PIP 2023, simak alur pendaftaran, syarat, dan kriteria penerima PIP di bawah ini.
Bantuan PIP 2023 diprediksi akan cair sebesar Rp450.000 hingga Rp1 juta, sebagaimana mekanisme tahun lalu. Ini alur pendaftaran dan cara dapat bantuan PIP 2023 bagi siswa SD-SMA.
Alur Pendaftaran Bantuan PIP 2023
Melansir Puslapdik Kemdikbud, bantuan PIP hanya disalurkan untuk 2 kategori saja, yakni:
1. Siswa yang terdaftar di DTKS Kemensos
2. Siswa yang diusulkan oleh pemangku kepentingan atau lembaga pendidikan setempat
DTKS dan data dari lembaga pendidikan menjadi acuan pemerintah untuk menyalurkan bantuan PIP kepada siswa SD-SMA.
Sehingga untuk mendapatkan bantuan PIP 2023, siswa perlu mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Atau bisa juga daftar melalui sekolah atau lembaga pendidikan setempat apabila pendaftaran PIP 2023 sudah dibuka. Adapun cara daftar PIP yakni membawa KIP, KKS, atau SKTM ke sekolah.
Pendaftaran PIP 2023 diprediksi akan dibuka dalam waktu dekat dan mulai cair pada April hingga akhir tahun.
Syarat Penerima Bantuan PIP 2023
Mengacu pada peraturan tahun lalu, ada 12 syarat dan kriteria penerima bantuan PIP, yakni:
1. Siswa pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar)
2. Anggota keluarga pemegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
3. Anggota keluarga penerima dana PKH (Program Keluarga Harapan)
4. Siswa yatim, piatu, atau yatim piatu
5. Siswa terdampak bencana atau musibah
6. Siswa putus sekolah yang diharapkan kembali sekolah
7. Siswa dari orang tua yang kena PHK
8. Siswa dari lembaga pemasyarakatan
9. Siswa dengan kelainan fisik
10. Siswa dari orang tua dengan status terpidana
11. Siswa dengan 3 saudara yang tinggal serumah
12. Siswa di lembaga non formal sesuai dengan kriteria
Bantuan PIP cair melalui BRI-BNI kepada siswa SD-SMA yang terdaftar di pip.kemdikbud.go.id. Siswa bisa cek secara berkala menggunakan NISN dan nama ibu kandung.
Bagi siswa yang terdaftar di pip.kemdikbud.go.id, maka akan mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp450.000 untuk siswa SD/MI/Sederajat, Rp750.000 untuk siswa SMP.MTs Sederajat, dan Rp1 juta untuk siswa SMA/MA/SMK Sederajat.
Itulah informasi terbaru terkait alur pendaftaran, syarat penerima, dan cara daftar PIP 2023 untuk siswa SD, SMP, SMA-SMK.***