Pengumuman! Tanggal Cair KJP Plus Tahap 2 Februari 2023 Bisa Cek di Link Ini, Berikut Nominal yang Diterima

- 28 Januari 2023, 13:20 WIB
tanggal cair KJP Plus tahap 2 pada Februari 2023 di Laman Resmi Instagram UPT P4OP.
tanggal cair KJP Plus tahap 2 pada Februari 2023 di Laman Resmi Instagram UPT P4OP. /Dzikri/Seputarlampung.com/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK bisa cek tanggal cair KJP Plus tahap 2 pada Februari 2023 via link di bawah ini, berikut nominal yang diterima siswa.

Pemprov DKI Jakarta melalui Disdik Jakarta akan menyalurkan kembali bantuan pendidikan kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Bantuan Pendidikan merupakan bantuan dana baik berupa uang atau barang yang diberikan kepada siswa yang bukan karena prestasi, seperti, Bantuan Siswa Miskin (BSM), Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus, dan sebagainnya.

Baca Juga: Daftar Biaya Kuliah Binus 2023-2024 Kampus Bina Nusantara Jakarta, Bandung, hingga Semarang untuk Semester 1

Sasaran utama penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus adalah siswa yang berdomisili di DKI Jakarta dan memenuhi syarat ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya penyaluran KJP Plus tahap 2 pada Februari 2023 diharapakan dapat membantu dan meringankan beban orang tua murid dalam memenuhi kebutuhan siswa saat menempuh pendidikan di masing-masing jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Bantuan pendidikan yang diberikan  Pemprov DKI Jakarta melalui Bank DKI Jakarta kepada pelajar dari berbagai jenjang pendidikan, SD, SMP, SMA, dan SMK sebesar Rp250 hingga Rp450 ribu.

Adapun besaran dana KJP Plus yang akan dicairkan per bulan sebesar:

Peserta didik jenjang SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000 per bulan
Peserta didik jenjang  SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan
Peserta didik jenjang  SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000 per bulan
Peserta didik jenjang  SMK sebesar Rp450.000 per bulan
Peserta didik jenjang  PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan
Peserta didik jenjang  LKP Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1.800.000 per semester.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x