SEPUTARLAMPUNG.COM - Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan kartu identitas bagi siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) atau BLT Anak Sekolah dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Di mana tiap peserta didikan yang menerima salah satu dari 2 bantuan pendidikan tersebut hanya mendapatkan 1 KIP.
Oleh sebab itu, KIP tidak boleh hilang atau rusak, pasalnya jika sampai hilang atau rusak maka siswa penerima PIP atau BLT Anak Sekolah jadi tidak bisa mencairkan bantuan dana pendidikan yang diterimanya.
Jika KIP hilang atau rusak, Anda tidak perlu panik, simak 4 (empat) cara mudah untuk mendapatkannya kembali agar bisa mencairkan dan BLT Anak Sekolah dan PIP, yakni:
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Konimex untuk Lulusan SMA, D3, S1, Siapkan CV Terbaikmu dan Daftar di Link Ini
1. Kunjungi laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id
2. SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929
Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
3. Kirim email ke [email protected]