INGAT Pendaftaran Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024 Bukan ke Bawaslu: Ini Jadwal, Gaji PKD, dan Cara Daftar

13 Januari 2023, 13:00 WIB
Pendaftaran Panwaslu tingkat Kelurahan atau Desa (PKD) untuk Pemilu 2024 bukan melalui Bawaslu tetapi mendaftar ke Panwascam masing-masing wilayah/Instagram/@bawasluri /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat ini pendaftaran Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) telah resmi dibuka untuk Pemilu 2024. Tetapi pendaftaran ini tidak dilalukan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Simak jadwal, gaji, dan cara daftarnya di sini.

Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) merupakan badan ad hoc yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Selain bertugas mengawasi jalannya Pemilu 2024, Panwaslu Desa alias PKD juga harus mencegah terjadinya praktik politik uang dan mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye.

Perlu diketahui, berbeda dengan panitia pengawas pemilu di tingkat kecamatan (Panwascam) yang sebelumnya dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota setempat, Panwaslu ditingkat desa dibentuk langsung oleh panwascam setempat, dengan cara membentuk kelompok kerja (Pokja).

Baca Juga: Profil 2 SMA Terbaik di Kota Palu Masuk TOP 1000 Sekolah Versi LTMPT 2022, Cek Posisi Pertamanya

Sehingga, pendaftaran untuk jadi anggota Panwaslu Desa atau PKD tidak bisa dilakukan melalui Bawaslu.

Bagi yang berminat untuk menjadi salah satu anggota PKD atau Panwaslu ditingkat Kelurahan/Desa, dapat menghubungi atau mendatangi langsung sekertariat Panwaslu di tingkat kecamatan masing-masing.

Berikut jadwal pendaftaran lengkap PKD Kelurahan atau Desa sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari akun Instagram resmi Bawaslu RI:

Jadwal Rekrutmen Panwaslu Kelurahan atau Desa untuk Pemilu 2024:

Baca Juga: Rayakan Satu Bulan Pernikahan, Kaesang Pangarep Berikan Hal Istimewa Ini pada Erina Gudono

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PKD: 9-13 Januari 2023

2. Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota PKD: 14-19 Januari 2023

3. Penelitian kelengkapan berkas calon anggota PKD: 14-19 Januari 2023

4. Perbaikan berkas pendaftaran: 20-22 Januari 2023

5. Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon anggota PKD: 23 Januari 2023

6. Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota PKD: 24-26 Januari 2023

7. Penerimaan berkas dan penelitian berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan calon anggota PKD: 24-28 Januari 2023

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Singkat 13 Januari 2023 dengan Tema Bekal Menuju Akhirat, yang Mudah Dipahami

8. Rapat pleno peserta lulus administrasi: 27 Januari 2023

9. Pengumuman hasil peserta lulus administrasi calon anggota PKD: 28 Januari 2023

10. Tanggapan dan masukan dari masyarakat: 28 Januari-5 Februari 2023

11. Pelaksanaan tes wawancara calon anggota PKD: 31 Januari-2 Februari 2023

12. Pleno penetapan calon anggota PKD terpilih: 3 Februari 2023

13. Pengumuman PKD terpilih: 4 Februari 2023

14. Pelantikan dan pembekalan PKD: 5-6 Februari 2023

Baca Juga: 20 Kampus dengan Jurusan Ilmu Komunikasi Terbaik di Indonesia Versi EduRank, Universitas Mana Saja?

15. Penyusunan laporan akhir proses pembentukan PKD: 7-9 Februari 2023

16. Penyerahan laporan akhir ke Bawaslu Kabupaten/Kota: 10-11 Februari 2023

Bagi yang berminat tentu juga sangat penasaran dengan besaran gaji yang akan diterima PKD dalam masa kerjanya untuk Pemilu 2024. Berapakah besaran gajinya?

Besaran gaji Panwaslu Desa tertuang dalam Surat Keputusan nomor 5/5715/MK.302/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Panwaslu Desa atau Kelurahan akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.100.000 perbulan. Sedangkan honor untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah Rp750.000 dan Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) adalah Rp1.000.000.

Demikian jadwal pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024 yang tidak dilakukan melalui Bawaslu tetapi mendaftar ke Panwascam masing-masing daerah.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Bawaslu

Tags

Terkini

Terpopuler