SEPUTARLAMPUNG.COM – Ada uang tambahan total Rp7,5 Juta dari KJP Plus tahap 2 tahun 2022 bagi siswa SD, SMP hingga SMA. Cek informasi lengkapnya di sini.
Seperti diketahui bahwa pencairan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2022 sudah cair di bulan Januari 2023.
“Ada info penting yang harus banget kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Januari akan dilaksanakan mulai tanggal 2 Januari 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022 sebanyak 803.121 peserta didik.” tulis @upt.p4op seperti dikutip seputarlampung.com.
Baca Juga: Update Informasi Pemilu! Berikut Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024
Apa itu KJP Plus?
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.
Sasaran KJP Plus
1. Warga DKI Jakarta usia 6-21 tahun, baik yang sudah sekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS) atau putus sekolah
2. Bertempat tinggal dan bersekolah di DKI Jakarta
3. Berasal dari keluarga tidak mampu.
Alokasi dana KJP Plus tahap 2 tahun 2022:
- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan
- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan
- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan
- SMK : Rp450.000 per bulan
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp300.000 per bulan
- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta per semester
Lalu apa saja kriteria penerima KJP Plus 2022 dan berapa bonus yang didapat siswa SD hingga SMA sederajat?
Dilansir seputarlampung.com dari situs kjp.jakarta.go.id, berikut kriteria penerima bantuan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2022 dan uang tambahan yang didapat selama 5 bulan bagi siswa SD, SMP hingga SMA sederajat:
Kriteria penerima KJP Plus 2022:
1. Terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Siswa merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.
4. Siswa dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Tambahan uang dari KJP Plus 2022 yang didapat selama 5 bulan bagi siswa SD, SMP hingga SMA sederajat:
1. SD/MI: Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Peserta didik baru akan mendapatkan maksimum Rp1 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.
2. SMP/MTs: Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Peserta didik baru akan mendapatkan maksimum Rp1,5 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.
3. SMA/MA: Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Peserta didik baru akan mendapatkan maksimum Rp2,5 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.
4. SMK: Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Peserta didik baru akan mendapatkan maksimum Rp2,5 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.
Artinya jika ditotal, uang tambahan mulai dari SD hingga SMA sebesar Rp7,5 Juta.
Baca Juga: 2 Kampus Terbaik di Sumedang, Masuk dalam Universitas Terbaik di Dunia Versi EduRank 2022, Ada Unpad
Demikian informasi mengenai KJP Plus tahap 2 tahun 2022 dan uang tambahan yang didapat selama 5 bulan bagi siswa SD, SMP hingga SMA sederajat.***