Pemilik KIS Bisa Dapat Bansos hingga Rp3 Juta dari PKH Tahap 1 2023, Ini Syarat dan Cara Cek Nama Penerima

26 Desember 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat (KIS). Masyarakat miskin pemilik KIS akan mendapatkan dana bansos hingga Rp3 juta dari PKH Tahap 1 2023.* /Fariqoh/Kabar Wonosobo

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan bisa dapat bansos hingga Rp3 juta melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1 2023. Simak syarat dan cara cek nama penerima di sini.

PKH Tahap 1 2023 adalah program bansos Kemensos yang memberikan kesempatan bagi pemilik KIS untuk bisa mendapatkan dana bansos Pemerintah.

Sebagai informasi, bansos PKH Tahap 1 2023 merupakan bantuan dana tunai yang menargetkan 5 kriteria masyarakat miskin.

Adapun kriteria penerima PKH adalah ibu hamil/nifas/menyusui, anak usia 0-6 tahun, siswa SD-SMA, lansia berusia minimal 70 tahun, dan penyandang disabilitas berat.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Tiga Global Sejahtera untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Kualifikasinya

Pencairan dana PKH ini dilakukan dalam empat tahap di 2023. Berikut rinciannya:

Tahap 1 akan disalurkan dimulai Januari-Maret

Tahap 2 akan disalurkan mulai April-Juni

Tahap 3 akan disalurkan mulai Juli-September

Tahap 4 akan disalurkan mulai Oktober-Desember.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Selasa 27 Desember 2022: SCTV, ANTV, GTV, NET TV, Trans7, RCTI, Indosiar, MNCTV, TransTV

Berikut ini besaran bantuan PKH 2023 yang akan diterima masing-masing kategori KPM:

1. Lanjut Usia Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per bulan

2. Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per bulan

3. Pendidikan Anak SD/Sederajat Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per bulan

4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per bulan

5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per bulan

6. Ibu Hamil/Nifas Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per bulan

7. Penyandang Disabilitas berat Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per bulan

Baca Juga: Cara Daftar dan Persyaratan untuk Dapat Bantuan PIP 2023, Lengkap dengan Besaran Dana yang Diterima

Dilansir Seputarlampung.com dari laman Kementerian Keuangan, Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk penyaluran bansos 2023, di mana salah satunya PKH untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Untuk bisa mendapatkan bansos PKH 2023 bagi pemilik KIS, maka masyarakat harus memenuhi syarat berikut:

- Terdaftar di DTKS Kemensos

- Pemilik KIS merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK.

Peserta PBI JK adalah masyarakat yang mendapat bantuan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per bulan dari pemerintah untuk dibayarkan langsung pada tagihan iuran kesehatannya.

Untuk tahu kepesertaan Anda sebagai pemilik KIS aktif atau tidak, bisa dilakukan dengan cara berikut, sebagaimana dilansir dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id:

1. Aplikasi Mobile JKN

- Buka Aplikasi Mobile JKN

- Login dengan NIK/nomor kartu dan Password

- Masukan captcha di kolom sesuai dengan yang tertera di Aplikasi. Klik Login

- Pilih menu peserta

- Halaman akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN KIS dan data identitas

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Selasa 27 Desember 2022, Jam Tayang Anupamaa, Bintang Samudera, Suami Pengganti

2. Layanan CHIKA (Chat Assistant JKN)

Layanan ini bisa diakses melalui Facebook Messenger di facebook/BPJSKesehatanRI/,aplikasi pesan Telegram di @Chika_BPJSKesehatan_bot, dan aplikasi WhatsApp di nomor 08118750400. Caranya:

- Pilih menu cek status peserta

- Ketik nomor peserta/NIK

- Ketik tanggal lahir sesuai format yang diminta

- CHIKA akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN KIS

3. Care Center 165

Care Center 165 dapat diakses melalui telepon rumah ataupun telepon seluler selama 24 jam tujuh hari seminggu. Caranya:

- Menghubungi Care Center di nomor 165

- Memilih jenis layanan 1 (satu)

- Memilih layanan status kepesertaan

- Ketik nomor peserta/NIK

- Ketik tanggal lahir

- VIKA akan menyampaikan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN KIS

Baca Juga: Rekomendasi 5 SMP Terbaik di Kota Jambi Berdasakan Nilai Rerata UN 2019, Lengkap dengan NPSN

Berikut cara cek nama penerima bansos PKH 2023:

1. Akses link cekbansos.kemensos.go.id dan masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

2. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

3. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

4. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru

5. Klik tombol CARI DATA

Setelah itu akan muncul notifikasi apakah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH atau tidak.

Demikian ulasan terkait pemilik KIS BPJS Kesehatan yang akan dapat bansos PKH Tahap 1 2023 lengkap cara cek status dan penerima bantuan sosial.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler