SEPUTARLAMPUNG.COM - Batas akhir untuk daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 4 adalah 15 Desember 2022.
Artinya, masih ada waktu sekitar 3 hari bagi warga DKI Jakarta yang belum terdaftar di DTKS untuk melakukan pendaftaran.
Adapun ada syarat yang harus dipenuhi bagi warga DKI Jakarta yang ingin lolos terdaftar di DTKS tahap 4.
Sebagai catatan, DTKS merupakan data terpadu yang dijadikan acuan untuk program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Di mana dalam satu keluarga, maksimal ada 4 (empat) jiwa yang bisa mendapatkan bansos dari pemerintah jika terdaftar dalam DTKS.
Bansos yang diberikan adalah PBI, PKH, BLT BBM, BPNT, KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus, KJMU, dan BPMS.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi agar lolos terdaftar DTKS DKI Jakarta tahap 4, yakni:
1. Berstatus sebagai warga DKI Jakarta
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Halaman 75 76 Kegiatan 2: Menyimpulkan Struktur
2. Memiliki KTP DKI Jakarta
3. Berdomisili di DKI Jakarta
4. Tidak memiliki mobil dan tahan/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 milliar
5. Bukan Pegawai BUMN/PNS/Polri/Anggota DPR atau DPRD
6. Dinilai miskin atau kurang mampu oleh warga sekitar
7. Sumber utama air yang digunakan untuk minum bukan air kemasan bermerek
Berikut 2 cara untuk daftar DTKS DKI Jakarta tahap 4:
Pertama, daftar ke laman DTKS Jakarta
1. Masuk ke laman https://dtks.jakarta.go.id/
2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)
3. Login (masuk) kembali dengan menggunakan akun yang sudah ada
4. Pilih menu pendaftaran
5. Masukan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga sesuai dengan tertera di dalam sistem
6. Jika dirasa data sudah lengkap dan benar, klik kirim.
Kedua, bagi warga yang mengalami kesulitan saat proses pendaftaran secara online, bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.
Itulah informasi mengenai batas akhir pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 4 dan persyaratan yang harus dipenuhi agar lolos.***