Nomor KTP Ibu Hamil, Lansia, Disabilitas Terdaftar di DTKS Kemensos Bisa Cairkan PKH Tahap 4 2022 di Bank Ini

26 November 2022, 11:45 WIB
Bansos PKH Tahap 4 November 2022 cair ke ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas jika nomor KTP terdaftar di DTKS Kemensos.* /Nurdianto DS/Seputarlampung.com/

SEPUTARLAMPUNG.COM –Nomor KTP ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas yang terdaftar resmi di DTKS Kemensos bisa cairkan dana bansos PKH Tahap 4 2022 di 4 bank ini.

Program Keluarga Harapan atau PKH Tahap 4 2022 akan disalurkan hingga Desember akhir tahun ini ke 5 kategori keluarga penerima manfaat, yang di antaranya ada ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas dengan nomor KTP telah terdaftar di database DTKS Kemensos RI.

Sekadar informasi, PKH Tahap 4 2022 mulai cair pada Oktober ke pemilik nomor KTP yang muncul di DTKS Kemensos kategori ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas. Selain itu, bansos ini juga cair ke pelajar SD-SMA dan anak usia dini.

Selain terdaftar di DTKS Kemensos, penerima adalah warga miskin dan bukan ASN,TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD atau pejabat negara lainnya.

Baca Juga: Olahan Cumi yang Super Lezat, Ini Resep Membuat Cumi Pedas Manis Menu Favorit saat Weekend

Adapun pencairan dana PKH Tahap 4 Tahun 2022 bisa dilakukan melalui 4 bank resmi yang ditunjuk Pemerintah, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Bagi Anda yang merasa telah memenuhi semua persyaratan sebagai penerima dana PKH Tahap 4 November 2022, bisa cek nama penerima melalui link cekbansos.kemensos.go.id dengan cara:

1. Akses link dan masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

2. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

Baca Juga: 6 SMA Terbaik di Kabupaten Tulungagung Berdasarkan Nilai UTBK 2022 Ada Ranking Nasional dan Akreditasi Sekolah

3. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

4. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru

5. Klik tombol CARI DATA

Setelah itu akan muncul notifikasi apakah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH atau tidak.

Bagi Anda yang merasa termasuk ke dalam golongan masyarakat yang berhak menerima bansos PKH, bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan dengan cara mudah melalui pendaftaran online.

Berikut ini cara daftar online menjadi penerima Bansos PKH 2022:

- Download Aplikasi Cek Bansos milik Kemensos

- Install aplikasi tersebut

- Buat akun atau registrasi terlebih dahulu

- Isi data diri dengan lengkap

- Ajukan usulan sebagai calon penerima

- Ikuti petunjuk yang ada hingga selesai

Baca Juga: Ini 2 Cara untuk Daftar DTKS Tahap 4 di DKI Jakarta, Bisa Dapat PKH hingga KJP Plus, 7 Golongan Dikecualikan

Nantinya, data yang masuk tersebut akan diverifikasi oleh Kemensos. Jika dinyatakan sebagai penerima, maka akan muncul namanya di link cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut ini besaran bantuan yang akan diterima masing-masing kategori PKH:

1. Lanjut Usia Rp2.400.000

2. Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun Rp3.000.000

3. SD/Sederajat Rp900.000

4. SMP/Sederajat Rp1.500.000

5. SMA/Sederajat Rp2.000.000

6. Ibu Hamil/Nifas Rp3.000.000

7. Penyandang Disabilitas Berat Rp2.400.000

Demikianlah info PKH tahap 4 2022 yang cair ke ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas dengan nomor KTP terdaftar di DTKS Kemensos.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler