SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak ulasan mngenai PKH Tahap 4 dan BPNT 2022 yang gagal cair untuk status KTP ini. Cek daftar nama penerima resminya di sini.
Bantuan sosial (bansos) PKH Tahap 4 dan BPNT 2022 cair lagi pada November ini ke sejumlah masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima berdasarkan data valid KTP terdaftar.
Salah satu syarat yang diwajibkan oleh Pemerintah untuk menerima dana PKH Tahap 4 maupun BPNT 2022 yang cair lagi November ini adalah, data KTP harus telah terdaftar di DTKS Kemensos RI.
Sekadar informasi, Pemerintah telah menargetkan 18,8 juta keluarga miskin yang akan diberikan bansos Sembako BPNT di 2022 dengan besaran per bulan Rp200.000 atau Rp2,4 juta setahun.
Pada November ini, adalah tahap pencairan BPNT yang ke-11. Sedangkan PKH November merupakan pencairan bulan kedua untuk tahap 4, di mana tahap ini pencairan dilakukan sejak Oktober dan berakhir pada Desember 2022.
Syarat mendapatkan bantuan PKH:
1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu