Berakhir 15 Desember 2022, Warga DKI Jakarta Segera Daftar DTKS Tahap 4 2022 agar Dapatkan Berbagai Bansos Ini

18 November 2022, 14:45 WIB
Link pendaftaran DTKS tahap 4 tahun 2022 untuk warga DKI Jakarta dan beragam manfaat yang diperoleh/kolase Pixabay, instagram dinsosdkijakarta /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Warga DKI Jakarta yang belum pernah mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) bisa segera mendaftar DTKS tahap 4 agar busa mendapatkan berbagai macam skema bansos dari Pemerintah. Cek selengkapnya.

Pendaftaran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) DKI Jakarta tahap 4 telah resmi dibuka sejak 15 November 2022.

Adapun, pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 4 akan berakhir pada 15 Desember 2022.

Warga DKI Jakarta yang belum pernah mendapatkan bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun Pemprov DKI Jakarta bisa segera pendaftaran dengan 2 (dua) cara.

Baca Juga: Tampil Menakjubkan dalam Film Sri Asih, Ini Profil Pevita Pearce yang Pernah Masuk Nominasi Aktris Terbaik FFI

Perlu dicatat, DTKS merupakan data terpadu yang dijadikan acuan untuk program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Di mana dalam satu keluarga, maksimal ada 4 (empat) jiwa yang bisa mendapatkan bansos dari pemerintah jika terdaftar dalam DTKS.

Bansos yang diberikan bisa berasal dari APBN yakni PBI, PKH, BLT BBM, dan BPNT.

Kemudian bansos dari APBD yakni KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus, KJMU, dan BPMS.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Sabtu 19 November 2022: MNCTV, SCTV, Trans 7, NET TV, Indosiar, RCTI, GTV, Trans TV, ANTV

Berikut 2 cara untuk daftar DTKS DKI Jakarta tahap 4:

Pertama, daftar ke laman DTKS Jakarta

1. Masuk ke laman https://dtks.jakarta.go.id/

2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)

3. Login (masuk) kembali dengan menggunakan akun yang sudah ada

4. Pilih menu pendaftaran

5. Masukan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga sesuai dengan tertera di dalam sistem

6. Jika dirasa data sudah lengkap dan benar, klik kirim.

Kedua, bagi warga yang mengalami kesulitan saat proses pendaftaran secara online, bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.

Baca Juga: Rudy Salam Meninggal Dunia, Roy Marten Ucap Perpisahan: Tuhan yang Memberi Tuhan Pula yang Mengambil

Namun, tidak semua keluarga di DKI Jakarta bisa mendaftar DTKS, pasalnya, ada 7 golongan keluarga yang dikecualikan, yakni:

1. Berstatus sebagai warga Non-DKI Jakarta

2. Tidak memiliki KTP khususnya KTP DKI Jakarta

3. Tidak berdomisili di DKI Jakarta

4. Memiliki mobil dan tahan/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 milliar

5. Pegawai BUMN/PNS/Polri/Anggota DPR atau DPRD

6. Tidak dinilai miskin atau kurang mampu oleh warga sekitar

7. Sumber utama air yang digunakan untuk minum adalah air kemasan bermerek

Baca Juga: Cek Stok Darah Siap Pakai melalui Aplikasi Donorku, Lengkap Ketersediaan hingga Update Lokasi untuk Donor

Itulah informasi 2 cara untuk mendapatkan bansos dari Kemensos maupun Pemprov DKI Jakarta.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Dinsos DKI Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler