Obat Sirup Sudah Aman Diresepkan, Berikut Daftarnya beserta Ketentuan Penggunaan dari Kemenkes

1 November 2022, 13:20 WIB
Informasi terbaru obat sirup yang aman diresepkan. /frolicsomepl/pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Obat sirup sudah aman diresepkan dan bisa digunakan untuk pengobatan anak. Namun, ada beberapa ketentuan dan petunjuk penggunaan pada anak yang dianjurkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Berikut selengkapnya.

Kasus gangguan ginjal akut pada anak-anak menjadi perhatian masyarakat dan juga pihak berwenang.

Diketahui penyebabnya yang berasal dari cemaran kandungan berbahaya EG dan DEG pada obat sirup (cair). Oleh karena itu, penggunaan obat cair sempat dilarang oleh Kemenkes.

Baca Juga: Kemenkominfo Matikan Siaran TV Analog Tahap Akhir 2 November 2022, Ini Enam Perbedaan dengan Siaran TV Digital

Larangan penggunaan obat cair ini cukup membuat beberapa pihak kesulitan. Kabar baiknya, kini Kemenkes sudah mengumumkan instruksi penggunaan obat sirup yang sudah aman diresepkan oleh tenaga kesehatan dan dapat digunakan.

Hal ini tertuang Dalam surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Baca Juga: 2 Perusahan Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal Akut pada Anak Dipidanakan, Terancam Denda Rp3 Miliar!

Berikut daftar obat yang aman digunakan, antara lain:

- Asam valporat (Valporic acid)
- Depakene
- Depval
- Epifri
- Ikalep
- Sodium valproate
- Valeptik
- Vellepsy
- Veronil
- Revatio syr
- Viagra syr
- Kloralhidrat (Chloral hydrate) syr

Adapun ketentuan penggunaan obat sirup menurut Kemenkes, yaitu:

- Tenaga kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat Dalam bentuk sediaan cair/sirup terhadap obat yang sudah aman.

Baca Juga: 16 Kg Sabu Bernilai Rp24 Miliar Berhasil Diamankan oleh Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan

- Tenaga kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain.

- Apotek dan took obat dapat menjual bebas da/atay bebas terbatas kepada masyarakat, bagi obat sirup yang sudah aman.

- Pemanfaatan obat harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan.

Itulah daftar obat sirup sudah aman diresepkan dan bisa digunakan untuk pengobatan anak. Beserta beberapa ketentuan dan petunjuk penggunaannya.*** (Syaalma Difatka)

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler