SEPUTARLAMPUNG.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memperbolehkan kembali konsumsi obat sirop, khususnya untuk beberapa merek obat yang dinyatakan tidak tercemar EG dan DEG.
Meskipun demikian, Kemenkes tetap mengimbau agar penanganan anak yang mengalami demam dapat menggunakan obat bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria, injeksi atau lainnya.
Dengan catatan, pemberian obat tersebut harus melalui konsultasi dokter.
Kemenkes juga memaparkan, perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepan tatalaksana non farmakologis, yakni:
Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Terbaru Edisi 28 Oktober 2022 dengan Tema: Kunci Sukses Belajar
- Mencukupi kebutuhan cairan,
- Kompres air hangat
- Menggunakan pakaian tipis.
Namun jika harus memberikan obat pada anak, maka yang harus diperhatikan adalah: