Inilah Nasib 7 Golongan Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Ikut Pendataan Non ASN 2022, Anda Termasuk?

29 September 2022, 08:00 WIB
Pendataan Non ASN 2022. /Instagram/@inocpnsterkini

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah saat ini sedang melakukan pendataan non ASN (Aparatur Sipil Negara) 2022, di mana ada 7 golongan tenaga honorer yang tidak bisa ikut karena bukan termasuk yang diprioritaskan. Siapa sajakah mereka?

Pendataan tenaga honorer atau nonn ASN 2022 dilakukan untuk memenuhi terbitnya aturan bahwa pada 2023 tidak ada lagi pegawai di instansi Pemerintah yang berstatus honorer.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah hanya akan terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023.

Baca Juga: PT Cipta Kridatama Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2 Batas Akhir 30 September 2022, Cek Posisi dan Syara

Adapun batas akhir pendataan adalah 31 Oktober 2022. Seluruh proses pendataan tenaga non ASN 2022 ini dilakukan melalui portal resmi BKN di laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Dikutip dari laman BKN, berikut pegawai yang bisa ikut pendataan.

1. Non ASN pertama adalah (THK-II) yang datanya terdapat dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Kemudian, pegawai non ASN kedua adalah yang telah bekerja di instansi lingkungan pemerintah.

Baca Juga: Twibbon Hari Jantung Sedunia 29 September 2022, Pasang Mudah ke Instagram, Facebook, Whatsapp dengan Cara Ini 

Selain itu, untuk proses pendataan, harus memerhatikan syarat yang sesuai seperti tertuang dalam Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, sebagai berikut:

- Masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

- Mekanisme pembayaran honorarium berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

- Pembayaran honornya melalui mekanisme Belanja Pegawai Non Pengadaan Barang dan Jasa.

- Diangkat bekerja paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Baca Juga: 3 Kriteria Siswa Ini Akan Mendapatkan Uang Tunai hingga Rp1 Juta dari PIP 2022, Kamu Termasuk?

- Paling singkat bekerja 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

- Usia maksimal wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021.

Usianya berdasarkan yang tertuang dalam data tanggal lahir di Dukcapil kecuali untuk yang terdata sebagai THK-II.

Sementara itu, ada 7 jenis tenaga honorer yang tidak bisa ikut atau dipastikan tidak lolos dalam pendataan tenaga non ASN, yaitu:

1. Pegawai non ASN Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD).

2. Pegawai non ASN petugas kebersihan.

3. Pegawai non ASN pengemudi.

4. Pegawai non ASN satuan pengamanan.

5. Pegawai non ASN dengan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).

6. Pegawai non ASN dengan SK diatas 31 Desember 2021.

7. Pegawai non ASN yang tidak mempunyai masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Baca Juga: Mengerikan! CIA Ungkap Dalang G30S PKI yang Sesungguhnya, Bukan D.N Aidit dan Kawan-kawan?

Selanjutnya, yang tidak termasuk dalam pendataan kemungkinan akan dialihkan sebagai pegawai dengan pola outsourcing, yang mekanismenya menggunakan tenaga jasa.

Lalu, bagaimana cara buat akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022?

THK II dan Pegawai Non ASN dapat membuat akun pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id sampai mendapatkan Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022. Berikut caranya:

- Buat akun melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

- Pastikan data Anda telah didaftarkan oleh operator instansi masing-masing

- Jika sudah, maka Anda bisa klik “Buat Akun” untuk melakukan pengecekan data yang telah terdaftar

- Isi beberapa data dan membuat password baru

- Unggah foto KTP dan pas foto berlatar belakang biru

- Apabila seluruh tahapan telah dilakukan, klik “Proses Pembuatan Akun”

- Data yang sudah diproses tidak dapat diubah kembali, jika sudah benar maka klik “Iya” pada halaman tersebut

Baca Juga: Mengapa Status Pekerja Masih Jadi Calon Penerima BSU 2022, Begini Jawaban Kemnaker, Cek Namamu di Sini

Jika Anda tidak dapat membuat akun terdapat beberapa kemungkinan:

1. Data belum didaftarkan oleh Admin

2. Jika pernah pindah instansi, data Anda belum dipindahkan oleh Admin Instansi Lama

3. Jika pernah pindah instansi dan data sudah dipindahkan oleh Admin Instansi Lama, data belum didaftarkan oleh Admin Instansi Baru

4. Silahkan lapor ke Admin Instansi jika belum dapat membuat Akun

Demikian info mengenai pendataann tenaga Non ASN 2022.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler