Mengapa Status Pekerja Masih Jadi Calon Penerima BSU 2022, Begini Jawaban Kemnaker, Cek Namamu di Sini

- 28 September 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi BSU.*
Ilustrasi BSU.* /Pixabay/Mohamad Trilaksono

SEPUTARLAMPUNG.COM – Mengapa status pekerja masih jadi calon penerima BSU 2022? Simak penjelasan Kemnaker berikut. 

Seperti diketahui, penyaluran dana BSU 2022 sudah mulai dicairkan kepada pekerja atau buruh secara bertahap.

Dana BSU yang diberikan pada 2022 adalah senilai Rp600 ribu yang rencananya akan disalurkan ke 16 juta pekerja.

Sebelumnya, Menaker telah sukses menyalurkan BSU tahap 1 2022 ke rekening penerima sebanyak 4.112.052 per 12 September.

Baca Juga: Download Logo dan 10 Twibbon HUT TNI ke-77, Bagikan ke Media Sosial IG WA FB Twitter pada 5 Oktober 2022

Dikutip dari Instagram Resminya, Kemnaker telah menerima 2,4 juta data calon penerima BSU 2022 tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Bersiap! BSU Tahap II Cair Beberapa Hari Lagi," tulis @kemnaker pada Minggu, 18 September 2022.

Penyaluran BSU 2022 ini dikirimkan melalui Bank Himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri); Bank Syariah Indonesia (BSI); dan PT Pos Indonesia.

Namun, banyak pekerja yang mengeluh karena statusnya sebagai calon penerima BSU 2022 belum kunjung berubah. 

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x