Kapan Status BSU 2022 Berubah dari Calon menjadi Ditetapkan? Cek Akun, Ini Tahapan Pencairan BLT Subsidi Gaji

25 September 2022, 17:15 WIB
Informasi Pencairan BSU Tahap 2 2022 oleh Kemnaker RI // bsu.kemnaker.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 dari Kemnaker sudah memasuki pencairan tahap 2.

Namun, dana BSU atau BLT Subsidi Gaji hanya akan cair ke pekerja yang statusnya 'Ditetapkan' di akun Kemnaker.go.id.

Lalu, bagaimana nasib pekerja yang status penerima BSU 2022 masih calon? Berapa lama status 'Calon Penerima' berubah menjadi 'Ditetapkan'?

Simak penjelasan Kemnaker berikut ini.

Baca Juga: Seleksi Lolos Kartu Prakerja Gelombang 45 Sudah Diumumkan? Ini 2 Cara Pastikan Anda Dapat Insentif Rp2,4 Juta

 

Kemnaker melalui laman resminya menjelaskan bagaimana tahapan penyaluran BSU 2022 dan apa saja syarat pekerja yang bisa mendapatkan bantuan ini.

Perubahan status ini dapat terlihat jika Kemnaker telah selesai melakukan verifikasi dan validasi data pekerja yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Jika status pekerja di bsu.kemnaker.go.id masih 'Calon,' maka itu artinya data pekerja masih diseleksi dan diverifikasi oleh Kemnaker.

Baca Juga: Benarkah THR dan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Naik pada 2023? Ini Besaran Dana yang Diterima per Golongan

Setelah selesai diverifikasi, Kemnaker akan mengubah status 'Calon' pada akun tersebut dengan keterangan 'Terdaftar' atau 'Tidak Terdaftar'.

Kemudian, jika status berubah menjadi 'Ditetapkan', artinya Anda telah lolos dan berhak menerima BSU Kemnaker. Namun, Anda perlu bersabar menunggu proses pencairan BSU BLT Subsidi Gaji Rp1 juta ke rekening Anda.

Terakhir, jika mendapat notifikasi 'Tersalurkan ke Rekening Anda' artinya dana BSU 2022 telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) maupun melalui Kantor Pos.

 

Baca Juga: Bansos Sembako BPNT 2022 Cair Lagi, Akses cekbansos.kemensos.go.id, Lapor ke Nomor WA Ini jika Tak Terdaftar

Pekerja dapat mengetahui status penerima BSU dengan mengecek akun di bsu.kemnaker.go.id.

Sebab, pihak Kemnaker akan memverifikasi data secara berkala setiap hari. Sehingga ada kemungkinan hari ini status penerima BSU 2022 berubah dari 'Calon Penerima' menjadi 'Ditetapkan'.

Segera cek rekening masing-masing untuk memastikan dana BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji sudah cair.

Salah satu syarat menerima BSU 2022 Rp600ribu ialah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

Baca Juga: Cara Dapat Bansos Sembako BPNT Setiap Bulan Selama 2022, Daftar di Sini Sekarang, Siapkan KK dan KTP

Anda perlu mengecek SSO BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui status kepesertaan BP Jamsostek Anda.

Perlu diingat bahwa pekerja yang terdaftar di SSO BPJS Ketenagakerjaan tidak otomatis mendapat BSU 2022 dari Kemnaker.

Sebab, data pekerja yang lolos di SSO dan BSU BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya akan divalidasi oleh Kemnaker dan diseleksi berdasarkan syarat yang ditetapkan.

Berikut 5 syarat penerima BSU 2022:

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Itulah informasi terbaru penyaluran BSU dan penjelasan tentang berapa lama status Calon di akun BSU Kemnaker berubah menjadi Terdaftar dan Ditetapkan.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler