SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 dari Kemnaker sudah memasuki pencairan tahap 2.
Namun, dana BSU atau BLT Subsidi Gaji hanya akan cair ke pekerja yang statusnya 'Ditetapkan' di akun Kemnaker.go.id.
Lalu, bagaimana nasib pekerja yang status penerima BSU 2022 masih calon? Berapa lama status 'Calon Penerima' berubah menjadi 'Ditetapkan'?
Simak penjelasan Kemnaker berikut ini.
Kemnaker melalui laman resminya menjelaskan bagaimana tahapan penyaluran BSU 2022 dan apa saja syarat pekerja yang bisa mendapatkan bantuan ini.
Perubahan status ini dapat terlihat jika Kemnaker telah selesai melakukan verifikasi dan validasi data pekerja yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
Jika status pekerja di bsu.kemnaker.go.id masih 'Calon,' maka itu artinya data pekerja masih diseleksi dan diverifikasi oleh Kemnaker.
Setelah selesai diverifikasi, Kemnaker akan mengubah status 'Calon' pada akun tersebut dengan keterangan 'Terdaftar' atau 'Tidak Terdaftar'.
Kemudian, jika status berubah menjadi 'Ditetapkan', artinya Anda telah lolos dan berhak menerima BSU Kemnaker. Namun, Anda perlu bersabar menunggu proses pencairan BSU BLT Subsidi Gaji Rp1 juta ke rekening Anda.
Terakhir, jika mendapat notifikasi 'Tersalurkan ke Rekening Anda' artinya dana BSU 2022 telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) maupun melalui Kantor Pos.
Pekerja dapat mengetahui status penerima BSU dengan mengecek akun di bsu.kemnaker.go.id.
Sebab, pihak Kemnaker akan memverifikasi data secara berkala setiap hari. Sehingga ada kemungkinan hari ini status penerima BSU 2022 berubah dari 'Calon Penerima' menjadi 'Ditetapkan'.
Segera cek rekening masing-masing untuk memastikan dana BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji sudah cair.
Salah satu syarat menerima BSU 2022 Rp600ribu ialah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
Baca Juga: Cara Dapat Bansos Sembako BPNT Setiap Bulan Selama 2022, Daftar di Sini Sekarang, Siapkan KK dan KTP
Anda perlu mengecek SSO BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui status kepesertaan BP Jamsostek Anda.
Perlu diingat bahwa pekerja yang terdaftar di SSO BPJS Ketenagakerjaan tidak otomatis mendapat BSU 2022 dari Kemnaker.
Sebab, data pekerja yang lolos di SSO dan BSU BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya akan divalidasi oleh Kemnaker dan diseleksi berdasarkan syarat yang ditetapkan.
Berikut 5 syarat penerima BSU 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Itulah informasi terbaru penyaluran BSU dan penjelasan tentang berapa lama status Calon di akun BSU Kemnaker berubah menjadi Terdaftar dan Ditetapkan.***