Dana BSU 2022 Wajib Dikembalikan ke Kas Negara jika Kemnaker Temukan Ini pada Penerima Subsidi Gaji Rp600.000

- 24 September 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi BSU 2022.*
Ilustrasi BSU 2022.* /iqbalnuril/pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pekerja yang telah menerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 wajib mengembalikan bantuan ke kas negara jika Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) temukan hal ini pada para penerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000.

Sebagaimana diketahui, BLT Subsidi Gaji Rp600.000 atau BSU 2022 diberikan Kemnaker bagi para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, Kemnaker menetapkan bahwa para penerima BSU 2022 juga harus memenuhi semua persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 tahun 2022 tentang penyaluran dana BLT Subsidi Gaji Rp600.000.

Terkait pengembalian dana BSU 2022 ke kas negara, hal ini terjadi jika Kemnaker menemukan bahwa ternyata pekerja penerima tidak memenuhi semua persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Baca Juga: KEREN! 40 Twibbon Hari Jadi Kota Bandung 2022, Rayakan HUT ke 212 dengan Kata Ucapan Spesial

Berikut persyaratan penerima BSU 2022 bagi pekerja dan buruh sebagaimana yang dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x