SEPUTARLAMPUNG.COM – Salah satu persyaratan bagi pekerja untuk mendapatkan dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 dari Kementerian Ketenagakerjaa (Kemnaker) adalah wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Kendati demikian, nyatanya masih ada sejumlah pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan batal mendapatkan dana BSU 2022 dari Kemnaker.
Hal ini tentu membuat pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tersebut merasa kecewa karena gagal mendapatkan BSU 2022 dengan besaran Rp600.000 tersebut.
Dikutip dari laman Kemnaker, selain harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, program BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.
Selain itu, jika di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara, sebagaimana yang diatur dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Berikut persyaratan penerima BSU 2022 yang dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.