Batal Dapat BSU 2022 Meski Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Sebab Nama Pekerja Langsung Dicoret Kemnaker

- 24 September 2022, 16:40 WIB
Informasi Pencairan BSU 2022.*
Informasi Pencairan BSU 2022.* // bsu.kemnaker.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Salah satu persyaratan bagi pekerja untuk mendapatkan dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 dari Kementerian Ketenagakerjaa (Kemnaker) adalah wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Kendati demikian, nyatanya masih ada sejumlah pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan batal mendapatkan dana BSU 2022 dari Kemnaker.

Hal ini tentu membuat pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tersebut merasa kecewa karena gagal mendapatkan BSU 2022 dengan besaran Rp600.000 tersebut.

Dikutip dari laman Kemnaker, selain harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, program BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Dana Bansos PKH 2022 Tahap 3 Ibu Hamil dan Balita Hangus jika Tak Mau Lakukan Ini, Berikut Daftar Penerimanya

Selain itu, jika di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara, sebagaimana yang diatur dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Berikut persyaratan penerima BSU 2022 yang dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x