Jadi Syarat Urus SIM, STNK, dan SKCK, Ini Cara Buat BPJS Kesehatan Online, Siapkan Berkas Ini

5 September 2022, 16:20 WIB
ILUSTRASI; Kartu BPJS. / Tangkapan Layar Instagram/ BPJS Kesehatan

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kartu BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat saat mengurus SIM, STNK, dan SKCK. Berikut cara mudah dan cepat buat BPJS Kesehatan secara online. Anda hanya perlu menyiapkan berkas ini.

Terkait perlunya masyarakat terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan agar dapat urus SIM, STNK, dan SKCK ini disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi saat mengecek langsung layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype.

"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," kata Firman dikutip dari laman humas.polri.go.id.

Baca Juga: UPDATE: 11.604.392 Kuota PIP 2022 SUDAH Tersalurkan ke Siswa SD, SMP, SMA-SMK, Cek Namamu di Link Ini

"Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antarsistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi projek kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik," tambahnya.

Sebagai informasi, aturan keanggotaan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia.

Dengan adanya aturan baru ini, pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Ada Unsur SARA, Mahasiswa UNG Dibebaskan Usai Hina Presiden Jokowi saat Orasi Demo BBM, Ini Penjelasan Polisi

Untuk jadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat bisa melakukannya dengan mudah, tanpa antre, dan prosesnya cepat dengan mendaftar BPJS Kesehatan secara online.

Dikutip Seputarlampung.com dari laman resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan.

1. Fotokopi Kartu Keluarga

2. Fotokopi halaman pertama buku tabungan BNI/ BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung)

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Adanya Dugaan Kuat Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi, LPSK: Ada 7 Kejanggalan

3. Formulir surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) yang ditanda tangani pemilik rekening yang bersangkutan.

Surat kuasa wajib ditanda tangani oleh pemilik rekening walaupun calon peserta yang mendaftar bukan pemilik rekening

4. Fotokopi paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing.

Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

Dilansir dari laman bpjs-kesehatan.go.id, berikut adalah cara untuk daftar jadi peserta BPJS Kesehatan secara online.

1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di Appstore atau Google Play Store.

2. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, dan Nomor Rekening Bank.

3. Pilih menu Daftar di aplikasi JKN

4. Klik Pendaftaran Peserta Baru.

Baca Juga: Login kjp.jakarta.go.id, Berikut Daftar Nama Penerima KJP Plus Tahap 2 2022 dan Bonus Diterima Siswa SD-SMA

5. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian pilih persetujuan 'saya setuju' untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

6. Klik Selanjutnya

7. Masukan NIK dan klik kode Captcha lalu klik “Cari”.

8. Data Anda akan muncul sesuai dengan yang terdaftar dalam Dukcapil, kemudian masukkan data, yang terdiri dari:

- Alamat Domisili/Surat-Menyurat

- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdekat sesuai dengan domisili;

- Kelas Rawat

Baca Juga: Dana PIP Segera Disalurkan untuk 6,32 Juta Siswa SD SMP SMA SMK dengan 3 Tipe Ini, Cair September 2022?

9. Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui Autodebet dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.

10. Setelah melakukan pembayaran, artinya peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.

11. Kartu JKN-KIS akan dikirimkan paling lambat enam hari setelah pembayaran atau dapat di unduh melalui Mobile JKN.

Apabila Anda mengalami kendala saat melakukan pendaftaran, bisa menghubungi BPJS Kesehatan melalui nomor 165 atau bisa juga menghubungi layanan PANDAWA yang beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Demikian, cara daftar jadi peserta BPJS Kesehatan dengan cara online yang lebih mudah dan cepat, yaitu melalui aplikasi JKN.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler