Putri Candrawathi Diperiksa Hari Ini, Polri Ungkap Keterlibatan Istri Ferdy Sambo saat Pembunuhan Brigadir J

26 Agustus 2022, 10:00 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, diperiksa hari ini. /Tangkap Layar YouTube

SEPUTARLAMPUNG.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan diperiksa hari ini, Jumat, 26 Agustus 2022 terkait keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan Putri Candrawathi akan diperiksa hari ini dengan jadwal pemeriksaan pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.

Ini merupakan pemeriksaan perdana Putri setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Jumat lalu.

Baca Juga: Akses Link Ini, Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Dibuka Hari Ini 26 Agustus 2022, Apa Syaratnya?

Putri ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J karena berdasarkan penyidikan istri Ferdy Sambo tersebut ada di lantai tiga rumah dinas di Duren Tiga saat perencanaan pembunuhan terjadi.

“(PC) mengikuti skenario yang dibangun oleh FS,” kata Agus, Sabtu, 20 Agustus 2022 dikutip dari Antara.

PC ada di lantai 3 saat Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer ditanya oleh Ferdy Sambo terkait kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga: Diperiksa 18 Jam, Ini Hasil Putusan Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, Putri juga yang mengajak Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Almarhum Brigadir J berangkat ke Duren Tiga.

Lalu, ia bersama suaminya (Ferdy Sambo) menjanjikan uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Sementara itu, Ferdy Sambo telah menjalani sidang Kode Etik Polri pada Kamis-Jumat, 25-26 Agustus 2022 dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat.

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo dihadiri oleh 15 saksi polisi yang ikut terlibat dan tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ternyata Pernah Datangi Kapolri pasca Pembunuhan Berencana Brigadir J, Apa yang Disampaikan?

Komisi Kode Etik melakukan pemecatan terhadap Ferdy Sambo karena FS terbukti melanggar kode etik.

Setelah keputusan dibacakan oleh Komisi Kode Etik, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan, serta mengajukan haknya untuk mengajukan banding.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Ferdy Sambo.

Baca Juga: Berhasil Lulus dan Raih IPK 3,28, Brigadir J Ternyata Pernah Dapat Pin Emas dari Kapolri, Penghargaan Apa Itu?

Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf (ART rangka sopir).

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***

 

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler