Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat secara Tidak Hormat, Polri: Itu Haknya!

26 Agustus 2022, 06:15 WIB
Irjen Ferdy Sambo.* /Antara/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan mengajukan banding usai dipecat secara tidak hormat dari kepolisian.

Menanggapi upaya banding yang akan dilakukan oleh Ferdy Sambo, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan itu merupakan haknya.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya," ungkap Dedi seperti dikutip dari Antara pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Ferdy Sambo diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan banding dalam bentuk tertulis.

Baca Juga: Apakah yang Dimaksud dengan Ovovivipar? Inilah Contoh Hewan Ovovivipar Lengkap dengan Pengertiannya

"Sesuai dengan pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan memberikan banding secara tertulis [dalam waktu] 3 hari kerja," jelas Dedi.

Kemudian komisi kode etik profesi Polri akan memproses banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo dalam kurun waktu 21 hari.

Dimana nanti keputusan banding itu nantinya merupakan putusan final dan mengikat.

Meski demikian, dalam sidang kode etik yang berjalan sekitar 18 jam dan dihadiri oleh 15 orang saksi, Dedi mengatakan bahwa Ferdy Sambo mengakui kesalahannya.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1/2022 CAIR LAGI September, Benarkah? Berikut Bocorannya, Ini 3 Tipe Siswa yang Pasti Dapat

"Irjen FS juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," ujar Dedi.

Tak hanya dipecat, Ferdy Sambo juga mendapatkan hukuman penempatan khusus di Mako Brimob selama 21 hari.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler