Alur Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2022, Ini Kriteria Penerima dan Cara Cek Nama Siswa SD-SMA yang Terdaftar

22 Agustus 2022, 14:30 WIB
Telah dibuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022, cek laman kjp.jakarta.go.id untuk lihat informasinya. /Tangkapan layar Instagram @upt.p4op

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendataan penerima baru KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 telah dibuka mulai hari ini, Senin, 22 Agustus 2022. Simak kriteria dan cara cek nama siswa SD-SMA yang terdaftar di sini.

Perlu diketahui, pendataan penerima baru KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 ini merupakan penentu apakah siswa SD-SMA DKI Jakarta yang terdaftar layak menerima dana bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta.

Dilansir Seputar Lampung dari akun Instagram resmi @upt.p4op, berikut jadwal lengkap hingga alur pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 bagi siswa SD-SMA:

Baca Juga: Akses kjp.jakarta.go.id Hari Ini 22 Agustus 2022, Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2022 Resmi Dibuka

- 22 Agustus-22 September 2022:

Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah

- 23-30 September 2022

Upload kelengkapan berkas oleh sekolah

- 10-26 Oktober 2022:

Data final penerima KJP Plus tahap 2/2022 ditetapkan.

Baca Juga: LPSK Sebut Bharada E Berhak Dapat Penghargaan sebagai Justice Collabolator dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

23-30 September 2022:

Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria

3-7 Oktober 2022:

Verifikasi kelengkapan berksa calon penerima oleh Dinas Pendidikan

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:

- Pendamsos kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan

- Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus

Baca Juga: Pendataan KJP Plus Tahap 2 2022 Resmi Dibuka Hari Ini, Siswa Belum Terdaftar Segera Daftar DTKS Tahap 3

Berikut besaran dana KJP Plus Tahap 2 2022 yang akan dicairkan per bulan:

SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan

SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan

SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan

SMK : Rp450.000 per bulan

PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan

6. LKP Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1.800.000 per semester.

Selain mendapat bantuan uang tunai tersebut, nantinya, siswa yang memiliki KJP Plus juga dapat menikmati berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

Baca Juga: Bagaimana Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dan Hubungan dengan Proklamasi Kemerdekaan? Materi PKN Kelas 8 SMP

Adapun kriteria siswa penerima dana bantuan KJP Plus adalah sebagai berikut:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Bagi peserta didik yang ingin mengetahui apakah namanya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 2022, dapat mengecek melalui laman web KJP Jakarta dengan cara :

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran

3. Pilih tahapan penyaluran

4. Kemudian klik cek

Demikian info terbaru mengenai jadwal pendataan penerima baru KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler