SEPUTARLAMPUNG.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J mulai menemukan titik terang setelah 5 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada E, Bripka RR, KM, Ferdy Sambo, dan yang terbaru, Putri Candrawathi.
Saat ini, Polri sedang mendalami peran Putri Candrawathi terkait pembunuhan Brigadir J.
Sementara, Polri mengumumkan bahwa hari ini, Senin, 22 Agustus 2022 Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) siap mengumumkan hasil autopsi ulang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelumnya, autopsi ulang tersebut dilakukan di RSUD Sungai Bahar Jambi pada 27 Juli 2022.
Ekshumasi atau autopsi ulang jenazah Brigadir J dilakukan pasca keluarga merasa janggal dengan laporan autopsi jenazah ketika pertama kali diserahkan.
Pemeriksaan sampel dari autopsi ulang dilakukan di Laboratorium Patologi Anatomi RSCM.
Setelah hasil autopsi ulang Brigadir J keluar, Polri akan menggelar rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"(Rekonstruksi) sambil menunggu juga hasil ekshumasi (autopsi ulang jenazah Brigadir J)," ujar Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, dikutip dari PMJ News.
Terkait pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung, Agus mengaku hal ini dilakukan agar pihaknya dapat pertimbangan dan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dalam pemberkasan kasus ini.
"Saya rasa penyidik berharap ada petunjuk hasil penelitian berkas perkara oleh JPU, sehingga koordinasi sejak awal akan memudahkan penuntasannya," jelasnya.
Saat ini berkas kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo dkk telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Polri mengungkapkan bahwa pihaknya belum membuka barang bukti terkait kasus penembakan tersebut.
"Bukti kan untuk pembuktian di persidangan. Langkahnya kan pro justitia," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan.
"Jaksa akan teliti kelengkapan BP (berita penyidikan) yang diajukan penyidik, persesuaian keterangan saksi, persesuaian keterangan saksi dengan tersangka, persesuaian keterangan antar para tersangka, alat bukti yang ada," tuturnya.***