Kapan Batas Akhir Pendaftaran DTKS Tahap 3? Segera Daftar di dtks.jakarta.go.id Mulai 22 Agustus 2022

21 Agustus 2022, 09:45 WIB
Cek dtks.jakarta.go.id, segera daftar DTKS Tahap 3 Tahun 2022 secara online, berikut syarat dan cara mendaftarnya./ Tangkapan layar Instagram @dkijakarta Attachments area /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kapan pendaftaran DTKS tahap 3 dimulai dan sampai tanggal berapa? Simak infonya berikut link atau laman resmi untuk mendaftar. 

Bagi masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat, segera daftar di https://dtks.jakarta.go.id/ sebelum batas akhir pendaftaran yang telah ditentukan.

Sebagaimana diketahui, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap 3 akan dibuka mulai 22 Agustus 2022 sampai 10 September 2022 mendatang.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sendiri merupakan data yang nantinya dijadikan acuan pemerintah untuk pemberian bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat dengan kategori miskin atau tidak mampu.

Baca Juga: Tips Menghilangkan Jerawat di Punggung dalam Waktu 4 Hari Menurut dr. Ema Surya Pertiwi

Bagi warga maupun masyarakat yang ingin mendaftar DTKS tahap 3 tahun 2022, dihimbau untuk segera mendaftar pada laman resmi dtks.jakarta.go.id tersebut.

Hal ini dikarenakan DTKS tahap 3 tahun 2022 yang dibuka merupakan kesempatan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Beberapa keuntungan akan diperoleh bagi warga yang mendaftarkan diri dan terdaftar di DTKS seperti bantuan sosial dari APBN ataupun APBD, dan salah satunya dari Pemprov DKI Jakarta yaitu KJP Plus.

Akan tetapi, sebagai catatan bagi warga atau masyarakat yang termasuk dalam kategori ini, tidak dapat diusulkan atau mendaftar DTKS tahap 3.

Berikut sebagaimana dikutip laman instagram @dkijakarta, inilah jenis rumah tangga bagi masyarakat yang tidak dapat mendaftar DTKS tahap 3, di antaranya:

Baca Juga: Jadwal Pendataan Penerima KJP Plus Tahap 2 2022 bagi Siswa Kurang Mampu, Hanya Kriteria Ini yang Bisa Lolos

1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta

2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta

3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR dan DPRD

4. Rumah tangga memiliki mobil

5. Rumah tangga memiliki tanah/ lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar Rupiah)

6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah dari air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)

7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Tanggal Berapa BSU 2022 Cair ke Rekening? Berikut Bocoran Jadwal Pencairan Subsidi Gaji, Perkiraan Agustus

Lebih lanjut, bagi masyarakat yang memenuhi kategori pendaftaran DTKS tahap 3, nantinya setelah melakukan pendaftaran DTKS akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Beberapa bantuan tersebut diantaranya seperti bantuan yang bersumber dari APBN dan APBD seperti PKH, BNPT, KLJ, hingga KJP Plus.

Berikut langkah untuk mendaftar DTKS Tahap 3/2022 bagi warga DKI Jakarta yang berdomisili dan memiliki KTP DKI Jakarta sebelum batas akhir pendaftaran tiba, di antaranya:

1. Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/

2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat

4. Pilih menu pendaftaran

5. Masukan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

6. Kemudian jika dirasa data sudah benar dan lengkap, klik kirim.

Itulah informasi pendaftaran DTKS Tahap 3 yang dibuka mulai 22 Agustus 2022, segera daftar di dtks.jakarta.go.id mulai dari sekarang.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler