SEPUTARLAMPUNG.COM - Jika siswa SD, SMP, SMA, SMK dan PKBM tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 2022 yang telah cair pada Agustus, laporkan dengan cara berikut.
Mengutip dari pengumuman resmi terkait pencairan KJP Plus Tahap 1 2022 periode Agustus dari akun media sosial miliki UPT P4OP yang berbunyi:
"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022, ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap 1 2022 bulan Agustus dilaksanakan mulai tanggal 9 Agustus 2022", tulis @upt.p4op Selasa, 9 Agustus 2022.
Baca Juga: Wedding Agreement Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV, Kisah Cinta Sepihak karena Dijodohkan
Jumlah penerima KJP Plus Tahap 1 2022 Agustus sebanyak 849.170 peserta didik.
Dengan rincian berikut ini.
- SD/MI: 409.959 siswa
- SMP/MTs: 226.669 siswa
- SMA/MA: 70.763 siswa
- SMK: 139.263 siswa
- PKBM: 2.516 siswa
- Total: 849.170 siswa
Untuk peserta didik yang baru menerima KJP Plus Tahap 1 2022 diharapkan menunggu undangan pengambilan buku tabungan serta ATM.
Baca Juga: Setelah Cabut Kuasa kepada Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, Siapa Pengacara Baru Bharada E?
Terkait informasi terbaru untuk pencairan KJP Plus Tahap 1 2022, siswa ataupun orang tua dapat follow akun Instagram milik @upt.p4op, @disdikdki dan @jakone.mobile.
Siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan KJP Plus akan mendapatkan uang tunai mulai dari Rp250.000 hingga Rp450.000 dan PKBM Rp300.000.
Uang tunai dari bantuan KJP Plus Tahap 1 2022 Juli tersebut dapat dicairkan siswa melalui bank DKI.
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 2022 yaitu melalui cara berikut:
- Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id
- Pilih menu periksa status penerima KJP Plus
- Masukan NIK
- Pilih Tahun dan Pilih Tahap
- Kemudian klik cari
Baca Juga: PENGUMUMAN! Siswa SMA Kembali Tersalurkan Dana PIP 2022 pada Agustus, Total 772.636 Siswa SMA
Jika nama siswa nantinya tidak terdaftar dapat segera melaporkan melalui 3 cara berikut ini.
1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau
2. Laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link:
https://bit.ly/pusdatinjamsosdki, atau
3. Lakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link:
https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php
Selain itu, kita dapat mengetahui dana KJP Plus Tahap 1 2022 Agustus yang telah cair ke rekening bank DKI melalui JakOne Mobile.
Sebelumnya diharuskan mengunduh aplikasi JakOne Mobile di HP, setelah itu lakukan cara berikut.
• Buka aplikasi JakOne mobile
• Tekan tombol menu
• Kemudian pilih menu Rekening dan Kartu
• Masukkan nomor kartu dan pin ATM KJP Plus Anda
• Pastikan data nomor HP sudah sama, kemudian lanjutkan
• Maka akan muncul tulisan yang berisi selamat JakOne Anda sudah terhubung dengan KJP Plus
Itulah informasi pencairan KJP Plus Tahap 1 2022 Agustus dan cara melaporkan jika siswa tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 2022.***