SEPUTARLAMPUNG.COM - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah mencabut kuasa hukumnya terhadap pengacara barunya yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.
Pencabutkan kuasa hukum tersebut tak lama dilakukan oleh Bharada E pasca memberikan pernyataan bahwa dirinya menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat atas dasar perintah atasan.
Bahkan melalui Deolipa dan Burhanuddin, Bharada E mengajukan diri menjadi Justice Collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korbar (LPSK).
Selain itu, keputusan Bharada E mencabut kuasa hukumnya tersebut belum lama dari mundurnya Andreas Nihot Silitonga sebagai pengacaranya.
Perihal keputusan Bharada E untuk mencabut kuasa terhadap pengacara barunya tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Andi menjelaskan bahwa kuasa pengacara Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin telah dicabut.
“Pengacara bukan mengundurkan diri, melainkan kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa,” kata Andi yang dikutip dari Antara.
Pencabutan kuasa itu berdasarkan kepada foto yang berisikan surat Bharada E yang sudah tersebar di kalangan media.