SEPUTARLAMPUNG.COM - Empat orang ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 18 Juli 2022 malam.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto mengatakan pihaknya tidak memberikan bantuan hukum untuk 4 oknum ASN tersebut yang diduga melakukan pemerasan.
"Saat ini 4 oknum ASN DLHK Riau tersebut telah diamankan pihak Polres Pelalawan. Pemerintah Provinsi Riau tidak memberi bantuan hukum terhadap mereka terkait kasus dugaan pemerasan terkait lahan di kawasan Hutan Produksi Kabupaten Pelalawan," kata SF Hariyanto dalam keterangannya di Pekanbaru.
Pemprov Riau akan memberi bantuan hukum terhadap pegawai yang tidak tersandung kasus tindak pidana.
Sementara, dugaan kasus pemerasan di DLHK itu jelas korupsi, sehingga diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Kapolres Pelalawan AKBP Guntur menyebutkan, empat orang PNS diamankan dan dibawa ke mapolres untuk diperiksa.
"Oknum pegawai DLHK Riau yang kami amankan empat orang. Ini kegiatan OTT di Pelalawan karena banyak laporan masyarakat," katanya dikutip Seputarlampung.com dari Antara.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan keempat orang diamankan di polres akibat penyalahgunaan wewenang.
"Modus menyalahgunakan kewenangan dengan membawa surat resmi dari KPH Sorek untuk minta sejumlah uang kepada masyarakat," kata Sunarto.
Sunarto menyatakan kasus itu akan segera dirilis secara lengkap setelah pemeriksaan selesai.
Sekdaprov Riau juga menegaskan kasus tersebut harus menjadi perhatian pegawai untuk bekerja lebih hati-hati dan menjaga integritas sehingga tidak tersandung kasus serupa.
Baca Juga: Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung Menangkap Penadah Materai Curian Milik PT Pos
"Peristiwa ini harus menjadi perhatian seluruh pegawai, hati-hati dalam bekerja, dan jaga integritas," katanya.
Pegawai DLHK Riau terjaring OTT Satreskrim Polres Pelalawan usai menangkap alat berat yang bekerja di kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Setelah ditangkap, keempat pelaku minta uang Rp30 juta. Setelah negosiasi, korban dan pelaku sepakat dengan "uang damai" Rp15 juta yang dibayar bertahap.
Dalam proses transaksi, polisi melakukan operasi tangkap tangan. Uang tunai Rp6,8 juta turut diamankan saat OTT.***