Mulai 1 Juli-31 Agustus 2022 Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, Berikut Syarat dan Ketentuan

2 Juli 2022, 17:15 WIB
Mulai 1 Juli-31 Agustus 2022 Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, Berikut Syarat dan Ketentuan /Facebook/Bapenda Kepri

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat (Jabar) berlangsung 1 Juli hingga 31 Agustus 2022, berikut syarat, ketentuan, dan keuntungan yang diperoleh bagi pemilik kendaraan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak kendaraan merupakan program dari pemerintah untuk meringankan tanggung jawab denda bagi Wajib Pajak yang telat bayar atau tidak membayar.

Baca Juga: Kapan Terjadi 3 Fenomena Hujan Meteor pada Bulan Juli 2022? Catat Jam untuk Menyaksikannya

Bagi Anda pengguna kendaraan bermotor yang saat ini menunggak pembayaran pajak motor selama beberapa tahun atau lebih dari waktu yang ditentukan. Maka, sudah pasti akan dikenakan denda dari pajak kendaraan pokok untuk per tahunnya.

Lewat program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, masyarakat Jawa Barat (Jabar) bisa mendapatkan beberapa keuntungan.

Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik di Bandung, Ahad, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan program ini digelar selama dua bulan penuh dari Juli hingga Agustus yang dimulai pada 1 Juli 2022.

"Program pemutihan ini dimulai pada 1 Juli sampai akhir Agustus. Tujuannya meringankan masyarakat yang memiliki kendala menyelesaikan kewajiban pajaknya," ucap Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik, seperti dikutip dari Antara News pada 2 Juli 2022.

Ada beberapa hal yang dipertimbangkan dalam memberlakukan program pemutihan pajak, salah satunya adanya pandemi Covid-19 yang melanda dua tahun terakhir, sehingga memberi dampak negatif pada sektor ekonomi.

Baca Juga: Cara Cek Tagihan Listrik Token dan Pascabayar Secara Online Mudah dengan Mobile PLN

“Banyak para wajib pajak yang terpaksa tidak menunaikan pembayaran karena faktor ekonominya terganggu,” jelasnya.

Adapun keuntungan yang didapat masyarakat Jawa Barat (Jabar) dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah:

BEBAS

• Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;

• Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;

• Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Baca Juga: Profil 3 Anak Menpan RB Tjahjo Kumolo, Ada yang Berprofesi sebagai Dokter, Pilot, hingga Istri Aktor Indonesia

DISKON

• Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);

Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);

Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);

Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);

Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

• Diskon BBNKB I

Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Baca Juga: Apakah Daging Sapi dan Kambing yang Terinfeksi PMK Aman Dikonsumsi? Ini Penjelasan Ahli

Syarat dan Ketentuan

• Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
• Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
• Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
• Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Pembayaran PKB Tahunan di:

Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), Sambara, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).

Pembayaran PKB 5 Tahunan (Ganti Plat & STNK) di:

Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar.

Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan di:

Kantor Bersama Samsat Induk tujuan dimana kendaraan akan didaftarkan.

Proses Pembayaran Pajak Kendaraan

Persyaratan :

• STNK Asli;
• E-KTP Asli;
• SKKP/SKPD Terakhir;
• BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
• Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
• Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).

Baca Juga: MAAF: BSU Hanya Cair ke 5 Rekening Ini, Berikut Perkembangan Subsidi Gaji 2022, Apakah Siap Dicairkan?

Mekanisme:

Wajib Pajak melakukan:

• Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
• Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
• Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.

Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.

Wajib Pajak melakukan:

• Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
• Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.

Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor

Persyaratan:

• STNK Asli;
• E-KTP Pemilik Baru Asli (Gunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum ada)
• SKKP/SKPD Terakhir;
• BPKB Asli;
• Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan (Kuitansi Jual Beli Bermaterai);
• Kendaraan dihadirkan di Samsat dimana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan;
• Bukti Hasil Cek Fisik;
• Semua Berkas difotokopi.

Baca Juga: CAIR LAGI KJP Plus Tahap 1 pada Juli 2022, Benarkah? Cek Pengumuman Resmi Jadwal Pencairan di Link Ini

Mekanisme :

Wajib Pajak melakukan:

• Pengambilan Dokumen Arsip di Depo Arsip;
• Pengecekan Fisik Kendaraan;
• Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan;
• Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi;
• Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
• Pendaftaran dan Penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.

Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB.
Wajib Pajak melakukan:

• Pembayaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
• Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan;
• Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru

Demikian, informasi penting terkait Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat (Jabar) yang berlangsung 1 Juli hingga 31 Agustus 2022, lengkap dengan syarat, ketentuan, dan keuntungan yang diperoleh bagi pemilik kendaraan.***

 

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler