Daftar simirah2.kemenperin.go.id agar Bisa Jual Minyak Goreng Curah Rp14ribu per Liter, Ini Caranya

26 Juni 2022, 08:15 WIB
Mentri Perdagangan Zulkifli Hasan fakta sesungguhnya tentang harga minyak goreng curah./pikiran-rakyat.com /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut tata cara daftar sebagai pengecer atau penjual minyak goreng curah rakyat (MGCR) di website simirah2.kemenperin.go.id.

Pemerintah melanjutkan program minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan pembaruan sistem Simirah ke versi terbaru.

Mulai Senin, 27 Juni 2022 program ini akan disosialisasikan kepada masyarakat.

Bagi warga yang ingin menjadi pengecer atau penjual minyak goreng curah wajib mendaftarkan diri ke website Simirah Kemeperin.

Baca Juga: Hasil Seleksi PPDB SMP Surabaya Jalur Zonasi 26 Juni 2022 Sudah Diumumkan, Cek Nama yang Lolos di Sini

Sementara bagi calon konsumen atau pembeli minyak goreng curah, wajib memiliki akun PeduliLindungi untuk membeli migor Rp14ribu per liter.

Namun, masyarakat hanya bisa membeli minyak goreng curah Rp14.000 per liter sebanyak 10 kg/hari per NIK.

Minyak goreng curah ini hanya dapat dibeli di toko yang menjual minyak goreng curah rakyat (MGCR) yang terdaftar secara resmi dalam program Simirah 2.0, Warung Pangan dan Gurih.

Baca Juga: Kartu Kartu Prakerja Gelombang 34 hanya Dibuka 3 Hari? Segera Login Prakerja.go.id, Simak Caranya di Sini

 

Simak tata cara daftar sebagai pengecer/penjual minyak goreng curah rakyat (MGCR) melalui link Simirah 2.0 Kemenperin dilansir dari Instagram @minyakita.id pada 24 Juni 2022.

1. Pengecer atau penjual minyak goreng curah melakukan pendaftaran di website resmi www.simirah2.kemenperin.go.id/login atau KLIK DI SINI

2. Setelah melakukan registrasi, pengecer akan mendapat email akses untuk login di website Simirah 2.

3. Kemudian, login ke website Simirah 2. Penjual akan menemukan QR Code.

4. Klik "Cetak QR PeduliLindungi"

 

Baca Juga: Aturan Terbaru Jual-Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 per Liter via PeduliLindungi, Mulai Berlaku 27 Juni 2022

5. Pengecer yang sudah bekerjasama dengan Distributor 1 (D1) dan Distributor 2 (D2) dapat melakukan penerimaan minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan klik "Terima" pada SIMIRAH 2

6. Terakhir, cetak QR Code PeduliLindungi dan pasang di toko

Setelah semua proses selesai, masyarakat dapat membeli minyak goreng curah melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Cara Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 per Liter via Aplikasi PeduliLindungi, Sosialisasi Dimulai 27 Juni 2022

Cara membeli minyak goreng curah di toko via aplikasi PeduliLindungi:

- Download aplikasi di HP dan daftarkan diri dengan NIK KTP dan Login ke aplikasi

- Kunjungi toko yang menjual minyak goreng curah rakyat (MGCR)

- Scan QR Code yang ada di toko tersebut

- Jika scan berhasil, maka hasil scan akan berwarna hijau

- Konsumen bisa membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) maksimal 10kg/hari per NIK

Itulah update informasi tata cara daftar sebagai pengecer atau penjual minyak goreng curah di link Simirah versi 2 Kemenperin dan cara membeli migor Rp14ribu di aplikasi PeduliLindungi.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Pikiran Rakyat Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler