SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut tata cara daftar sebagai pengecer atau penjual minyak goreng curah rakyat (MGCR) di website simirah2.kemenperin.go.id.
Pemerintah melanjutkan program minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan pembaruan sistem Simirah ke versi terbaru.
Mulai Senin, 27 Juni 2022 program ini akan disosialisasikan kepada masyarakat.
Bagi warga yang ingin menjadi pengecer atau penjual minyak goreng curah wajib mendaftarkan diri ke website Simirah Kemeperin.
Sementara bagi calon konsumen atau pembeli minyak goreng curah, wajib memiliki akun PeduliLindungi untuk membeli migor Rp14ribu per liter.
Namun, masyarakat hanya bisa membeli minyak goreng curah Rp14.000 per liter sebanyak 10 kg/hari per NIK.
Minyak goreng curah ini hanya dapat dibeli di toko yang menjual minyak goreng curah rakyat (MGCR) yang terdaftar secara resmi dalam program Simirah 2.0, Warung Pangan dan Gurih.
Simak tata cara daftar sebagai pengecer/penjual minyak goreng curah rakyat (MGCR) melalui link Simirah 2.0 Kemenperin dilansir dari Instagram @minyakita.id pada 24 Juni 2022.
1. Pengecer atau penjual minyak goreng curah melakukan pendaftaran di website resmi www.simirah2.kemenperin.go.id/login atau KLIK DI SINI
2. Setelah melakukan registrasi, pengecer akan mendapat email akses untuk login di website Simirah 2.
3. Kemudian, login ke website Simirah 2. Penjual akan menemukan QR Code.
4. Klik "Cetak QR PeduliLindungi"
5. Pengecer yang sudah bekerjasama dengan Distributor 1 (D1) dan Distributor 2 (D2) dapat melakukan penerimaan minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan klik "Terima" pada SIMIRAH 2
6. Terakhir, cetak QR Code PeduliLindungi dan pasang di toko
Setelah semua proses selesai, masyarakat dapat membeli minyak goreng curah melalui aplikasi PeduliLindungi.
Cara membeli minyak goreng curah di toko via aplikasi PeduliLindungi:
- Download aplikasi di HP dan daftarkan diri dengan NIK KTP dan Login ke aplikasi
- Kunjungi toko yang menjual minyak goreng curah rakyat (MGCR)
- Scan QR Code yang ada di toko tersebut
- Jika scan berhasil, maka hasil scan akan berwarna hijau
- Konsumen bisa membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) maksimal 10kg/hari per NIK
Itulah update informasi tata cara daftar sebagai pengecer atau penjual minyak goreng curah di link Simirah versi 2 Kemenperin dan cara membeli migor Rp14ribu di aplikasi PeduliLindungi.***