SEPUTARLAMPUNG.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah telah menetapkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Peraturan yang dibuat BKN ini sebagai amanah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun tujuan dari peraturan BKN ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah, pejabat, dan PNS yang berkepentingan dalam melaksanakan ketentuan PP 94/2021 tentang Disiplin bagi pegawai pemerintah tersebut.
Berikut hal penting yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hukuman Disiplin pada peraturan BKN tersebut tercantum pada BAB III. Pada bagian Paragraf 4 Mengenai Hukuman Disiplin Berat yang tercantum pada pasal 12 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa:
1. PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja, dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.
2. Penghentian pembayaran gaji bagi PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu menunggu keputusan Hukuman Disiplin.
Sementara, mengenai Hukuman Disiplin Berat tercantum pada pasal 11 ayat (1) bagian e poin 4, bahwa PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Adapun tata cara penghentian pembayaran gaji dilakukan sebagai berikut:
- Atasan langsung atau pimpinan Unit Kerja dari PNS yang bersangkutan, memberitahukan kepada Unit Kerja yang membidangi kepegawaian;
- Unit kerja yang membidangi kepegawaian melakukan verifikasi dan validasi terhadap kebenaran data tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah PNS dimaksud;
- Hasil verifikasi dan validasi disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja atau Kepala Satuan Kerja yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sebagai dasar penghentian pembayaran gaji;
- Selanjutnya Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan penghentian pembayaran gaji yang ditetapkan dalam Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran;
- Dalam hal Pimpinan Unit Kerja atau Kepala Satuan Kerja yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, pelaksanaan penghentian pembayaran gaji dapat didelegasikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi urusan keuangan; dan
- Tata cara penghentian pembayaran gaji dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah.
Dengan adanya pemberatan sanksi tersebut maka diharapkan PNS dapat mematuhi ketentuan mengenai masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Selain itu, PNS dapat meningkatkan produktivitas dan kinerja dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan publik.
Demikianlah sanksi atau hukuman berat bagi PNS yang tidak mematuhi disiplin kerja hingga tidak masuk tanpa keterangan jelas dan sah dalam 10 hari terus-menerus.***