Tak Hanya KIP, Siswa SD SMP SMA SMK juga Butuh Berkas ini untuk Cairkan Dana PIP di BRI dan BNI, Apakah itu?

13 Mei 2022, 18:20 WIB
Berkas yang wajib dibawa jika siswa SD, SMP, SMA, SMK untuk mencairkan dana PIP, tidak cukup hanya punya KIP. /Indonesia Pintar Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Tak cukup hanya punya KIP, siswa penerima dana PIP 2022 juga membutuhkan berkas ini untuk bisa mencairkan dana bantuan.

Sebagaimana diketahui, salah satu syarat Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 cair ke siswa SD, SMP, SMA, dan SMK adalah punya Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pencairan bantuan ini hanya bisa dilakukan penerima di Bank BRI dan BNI.

Akan tetapi, dana PIP 2022 bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK pemegang KIP belum bisa diambil di Bank BRI dan BNI jika penerima tidak membawa bukti pendukung yan sah.

Apa sja bukti pendukung yang sah tersebut? Simak selengkapnya hingga akhir artikel ini.

 Baca Juga: Terbaik dan Satu-satunya di Sulawesi Tenggara, Berikut Profil Lengkap MAN Insan Cendekia Kota Kendari

Sebagai informasi, bantuan PIP yang diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat adalah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar.

Adapun pencairan dana PIP pada Mei 2022 telah mencapai 10.207.650 siswa yang terdiri dari SD, SMP, SMA, dan SMK, sebagaimana yang tercantum di laman pip.kemdikbud.go.id.

Berikut rincian lengkap pencairan PIP 2022 hingga data terakhir yang dilihat Seputarlampung.com pada 13 mei 2022:

SD: 5.568.839 siswa

SMP: 3.064.013 siswa

SMA: 683.911 siswa

SMK: 890.887 siswa

Total: 10.207.650 siswa.

 Baca Juga: Kasus Hepatitis Akut Merebak, DPR Tegaskan Pemerintah Jalankan Prosedur Antisipasi dengan Optimal

Untuk cek nama siswa penerima dana PIP di 2022, dapat dilakukan dengan login di pip.kemdikbud.go.id, dengan cara:

- Login pip.kemdikbud.go.id

- Pilih menu “Cek Penerima PIP”

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data”

Berikut besaran dana yang diterima:

Jenjang SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.

SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun

SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun.

Dikutip dari laman pip.kemdikbud.go.id, berikut kewajiban penerima PIP yang harus dipatuhi:

- Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik

- Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan

- Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

 Baca Juga: Cabor Dayung Tambah 1 Emas Lagi untuk Squad Merah Putih di SEA Games 2021, Wushu Raih 1 Perak dan 1 Perunggu

Berikut bukti pendukung sah yang wajib dibawa saat pencairan dana PIP, sebagaimana yang tercantum dalam publikasi Kemendikbud:

Dari rekening virtual:

- Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga

- Salinan halaman biodata rapor

- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/wali/guru pendamping

Melalui rekening tabungan:

- Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga

- Salinan KTP orangtua (bagi pemegang KIP jenjang SMA/SMK/Paket C/Kursus bisa menggunakan Kartu Pelajar/KTP/KK

- Salinan Kartu Keluarga

- Surat Keterangan Tambahan dari Kepala Sekolah/Ketua Lembaga untuk menggantikan KTP/KK orangtua/wali jika peserta didik tinggal berjauhan dengan orangtua/wali

 Baca Juga: Login di pip.kemdikbud.go.id, Ada Dana Bantuan Rp1 Juta untuk Siswa SMA dan SMK, Telah Cair ke 10,2 Juta Siswa

Untuk pengambilan dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif. Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.

Itulah bukti pendukung sah yang wajib dibawa pemegang KIP untuk mengambil dana PIP yang cair di Bank BRI dan BNI. Tidak bisa membawa bukti-bukti tersebut, maka dana bantuan belum bisa diambil penerima.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler