RESMI! Ini Daftar Nama Jemaah Haji Indonesia per Daerah yang akan Berangkat Haji Tahun 2022, Anda Termasuk?

9 Mei 2022, 19:00 WIB
Daftar Nama Jemaah Haji Indonesia 2022. /Pixabay/Abdulah Shakoor

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi merilis daftar nama Jemaah Haji Indonesia tiap daerah yang bisa berangkat haji pada 2022 ini.

Seperti diketahui, Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk membuka kembali penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 dan memberikan kuota pada Jemaah Haji Indonesia.

Daftar resmi nama Jemaah Haji Indonesia yang akan berangkat pada penyelenggaraan haji tahun ini dirilis pada Minggu, 8 Mei 2022 oleh Kemenag RI

“Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” terang Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Minggu (8/5/2022) seperti dikutip seputarlampung dari laman Kemenag.

Baca Juga: Ini 2 Cara Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang Mati, Simak Syarat dan Ketentuan dari Polri

Proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Arab Saudi sebagai Negara tujuan ibadah Haji seluruh umat muslim dunia.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk dapat pergi melaksanakan ibadah Haji ke Mekkah:

- Jemaah berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022

- Jemaah sudah menerima vaksinasi Covid-19.

Adapun daftar nama Jemaah Haji Indoensia yang berhak berangkat sesuai rilis resmi dari Kemenag, dapat diakses melalui link berikut: KLIK DI SINI

Untuk melihat daftar nama tiap daerah, silahkan akses link berikut dengan klik tautan ini: KLIK DI SINI

Baca Juga: Meski Lewati Masa Puncak, Puan Maharani Berharap Pelayanan Arus Mudik Lebaran Harus Tetap Optimal

Bagi Jemaah haji yang namanya telah resmi terdaftar sebagai salah satu peserta Haji yang dirilis oleh Kemenag, hendaknya mempersiapkan diri dengan baik, terutama kondisi dan stamina tubuhnya.

Selain itu, Jemaah haji tersebut juga wajib melakukan konfirmasi keberangkatan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

“Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar,” kata Hilman.

"Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9-20 Mei 2022," sambungnya.

Sebagai informasi, kuota haji Indonesia yang ditetapkan oleh Arab Saudi tahun ini hanya 100.051.

Baca Juga: Daftar Harga HP Realme C Series Mei 2022: Harga Realme C31 Rp1 Jutaan Dilengkapi dengan Baterai 5000 mAh

Jumlah ini terdiri dari 92.825 kuota jemaah haji regular, 7.226 kuota jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas.

Semuanya berkurang dari kuota normal, sehingga ada jemaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat tahun ini.

Terkait dana haji, Hilman menegaskan bahwa hal itu tidak lagi dikelola Kementerian Agama, tapi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kementerian Agama hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.

“Insya Allah seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara transparan dan ditujukan untuk memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia,” terang Hilman.

Demikian ulasan mengenai nama Jemaah Haji Indonesia yang berhak berangkat ke tanah suci Mekkah tahun 2022 beserta persyaratan dan jumlah kuota yang diberangkatkan.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler