Daftar Nama Jemaah Haji 2022 Telah Ditetapkan Kemenag, Segera Konfirmasi Sekarang, Ini Batas Waktunya

9 Mei 2022, 17:30 WIB
Daftar nama Jemaah Haji Indonesia per daerah yang berhak berangkat haji 2022. /Pixabay/konevi

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menetapkan siapa saja calon Jemaah Haji Indonesia yang bisa berangkat mulai Juni 2022 mendatang.

Pada penyelenggaraan ibadah Haji 2022 ini, Pemerintah Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia sebanyak 100.051 jemaah.

Jumlah ini terdiri dari 92.825 kuota jemaah haji regular, 7.226 kuota jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas.

Semuanya berkurang dari kuota normal, sehingga ada jemaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat tahun ini.

Baca Juga: CEK Pengumuman Rekrutmen BUMN 2022 di Sini, Hasil Seleksi Tahap 1 Hanya DIUMUMKAN Lewat Link Resmi

Berdasarkan jumlah kuota yang diberikan Arab Saudi, Pemerintah Indonesia pun telah memutuskan nama jemaah yang berhak berangkat haji 2022.

Daftar resmi nama Jemaah Haji Indonesia yang akan berangkat tahun ini dirilis pada Minggu, 8 Mei 2022 oleh Kemenag RI

“Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” terang Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Minggu (8/5/2022) seperti dikutip seputarlampung dari laman Kemenag.

Proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Arab Saudi sebagai Negara tujuan ibadah Haji seluruh umat muslim dunia.

Baca Juga: Sudah Cair ke 10,2 Juta Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, Dana PIP PASTI TIDAK CAIR untuk 10 Siswa Ini

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk dapat pergi melaksanakan ibadah Haji ke Mekkah:

- Jemaah berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022

- Jemaah sudah menerima vaksinasi Covid-19.

Adapun daftar nama Jemaah Haji Indonesia yang berhak berangkat sesuai rilis resmi dari Kemenag, dapat diakses melalui link berikut: KLIK DI SINI

Untuk melihat daftar nama tiap daerah, silahkan akses link berikut dengan klik tautan ini: KLIK DI SINI

Bagi jemaah haji yang namanya telah resmi terdaftar sebagai salah satu peserta haji yang dirilis oleh Kemenag, hendaknya mempersiapkan diri dengan baik, terutama kondisi dan stamina tubuhnya.

Selain itu, jemaah haji tersebut juga wajib melakukan konfirmasi keberangkatan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Usia 5 Tahun Bisa Masuk SD pada PPDB 2022, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Sesuai Permendikbud Nomor 1 2021

“Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar,” kata Hilman.

"Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9-20 Mei 2022," sambungnya.

Terkait dana haji, Hilman menegaskan bahwa hal itu tidak lagi dikelola Kementerian Agama, tapi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kementerian Agama hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.

“Insya Allah seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara transparan dan ditujukan untuk memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia,” terang Hilman.

Demikian ulasan mengenai nama Jemaah Haji Indonesia yang berhak berangkat ke tanah suci Mekkah tahun 2022 beserta persyaratan dan jumlah kuota yang diberangkatkan.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler