SEPUTARLAMPUNG.COM – 14.193 mahasiswa ini bisa terancam batal mendapat dana bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 Tahun 2022? Simak 8 sebab dana yang mulai dicairkan 28 April 2022 ini bisa hangus.
Dana bantuan KJMU Tahap 1 2022 mulai cair bersamaan dengan pencairan dana KJP Plus Tahap 1 2022. Namun, dana bantuan bagi mahasiswa ini bisa hangus jika 14.193 penerima yang ditetapkan ini lakukan 8 kesalahan yang tidak mungkin dipertimbakan ini.
Adapaun mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima dana KJMU Tahap 1 Tahun 2022 dipastikan akan mendapatkan dana bantuan dengan total hingga Rp9 juta.
Dana bantuan KJMU Tahap 1 tahun 2022 bagi mahasiswa ini akan diberikan tiap bulan sebesar Rp1,5 juta selama 6 bulan. Sehingga total yang didapat adallah sebesar Rp9 juta.
Penyaluran biaya peyelenggaraan pendidikan akan dilakukan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiwa.
Sementara, untuk biaya pendukung personal berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan dan/atau biaya pendukung personal lainnya, akan disalurkan ke rekening masing-masing mahasiswa.
Namun, dana bantuan KJMU ini bisa hangus atau kepesertaan dicabut jika mahasiswa penerima melanggar 8 larangan yang telah ditetapkan, sebagaimana yang dikutip Seputarlampung.com dari laman resmi kjp.jakarta.go.id berikut ini:
1. Berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai Mahasiswa penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan;
Baca Juga: Lebaran Segera Tiba, Inilah 12 Pantun Lebaran Idul Fitri Sambut Hari Kemenangan, Lucu dan Menghibur
2. Cuti akademik;
3. Melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan;
4. Melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTN;
5. Pindah dari program pendidikan yang telah dipilih;
6. Melanggar hak dan kewajiban sebagai mahasiswa PTN;
7. Diberhentikan/drop out dari PTN karena tidak mampu menyelesaikan pendidikan;
8. Menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Cara Cek Status Penerima KJMU Tahap 1 Tahun 2022
- Buka laman kjp.jakarta.go.id
- Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pilih tahun status KJMU yang ingin dicek.
- Pilih tahap.
- Klik tombol “Cek”.
Untuk Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor telepon 021-857-1012, WA 0812-8483-4229, atau website kjp.jakarta.go.id.
Bagi penerima baru KJMU Tahap 1 Tahun 2022, diminta untuk menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM. Baru setelah bisa mencairkan dana bantuan yang diberikan.
Demikianlah informasi mengenai info terbaru pencairan dana bantuan KJMU Tahap 1 Tahun 2022 bagi mahasiswa yang disampaikan Disdik DKI Jakarta, besaran bantuan, dan larangan yang harus ditaati oleh penerima bantuan.***