Per 7 April 2022, Tersisa 7,72 Juta Kuota PIP Belum Cair ke Siswa SD SMP SMA SMK, Ini Cara Cek Daftar Namanya

7 April 2022, 06:45 WIB
Dana PIP dikabarkan hanya akan cair kepada sembilan kategori ini. /tangkapan layar indonesiapintar kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Masih ada 7,72 juta kuota PIP belum dicairkan ke siswa SD SMP SMA SMK, berikut cara cek nama penerima PIP di link pip.kemdikbud.go.id.

Per 7 April 2022 PIP sudah cair ke 7.792.943 siswa SD, SMP, SMA dan SMK dan masih ada lagi sisa kuota sekitar 1.250.074 siswa SD, SMP hingga SMA SMK yang belum disalurkan penerima. Berikut rincian besaran kuota masing-masing jenjang pendidikan yang belum menerima PIP.

Bagi siswa yang namanya sudah terdaftar sebagai penerima PIP 2022, harap diperhatikan alur dan cara mencairkan dana PIP.

Baca Juga: CATAT JADWALNYA! Pemprov Lampung Gelar Kejuaraan Selancar Internasional di Krui pada 11 hingga 17 Juni 2022

Jika menilik penyaluran PIP tahap sebelumnya, pencairan bantuan PIP akan dilakukan jika siswa SD, SMP, SMA, dan SMK telah melakukan aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar) di BNI ataupun BRI.

Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Bagi siswa yang merasa belum menerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) harap ajukan laporan ke layanan berikut.

Namun, sebelum melapor Anda harus memastikan siswa tersebut memang terdaftar dalam program tersebut.

Baca Juga: Daftar Nama Penerima BSU Subsidi Gaji 2022 Dapat Dilihat di Link Ini, Apa Saja Syarat Penerima BLT Kemnaker?

Penyaluran PIP diawasi oleh beberapa Lembaga dan Instansi pemerintah secara Internal dan eksternal, di lingkungan Internal PIP diawasi oleh sekolah/lembaga pendidikan, kemudian di lingkungan eksternal PIP diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dicek melalui laman pip.kemdikbud.go.id, yakni hanya dengan menggunakan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, kemudian klik cari, untuk alur pengecekan lebih lengkap ada di akhir artikel ini.

Dana Program Indonesia Pintar (PIP) ternyata tidak cair untuk 9 golongan siswa ini. Masih ada kuota pencairan untuk 4.792.407 siswa SD. Simak informasinya di sini.

Baca Juga: KABAR BAIK! 12 Juta Pelaku UMKM Bakal Dapat BPUM Rp600.000 pada 2022, Segera Cek Persyaratannya di Sini

Berikut rincian data pencairan dan alokasi bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) per 7 April 2022 pada tiap jenjang pendidikan, sebagaimana dilansir dari laman PIP Kemdikbud:

Alokasi Dana PIP:

SD: 10.360.614 siswa
SMP: 4.369.968 siswa
SMA: 1.367.559 siswa
SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa.

Disalurkan:

SD: 5.568.207 siswa
SMP: 3.063.847 siswa
SMA: 683.806 siswa
SMK: 890.796 siswa

Total siswa yang sudah menerima dana PIP: 10.206.656 siswa

Jadi, data penyaluran PIP terbaru skala nasional di atas menunjukkan bantuan PIP sudah tersalurkan ke 10.206.656 siswa SD hingga SMA dan SMK.

Baca Juga: NOMOR NISN dengan Tanda Ini, Gagal Dapat PIP 2022, Siswa SD-SMK bisa Cek Penerima di PIP Kemdikbud

Belum Dicairkan:

Jenjang SD: 4.792.407 siswa
Jenjang SMP: 1.306.121 siswa
Jenjang SMA: 683.753 siswa
Jenjang SMK: 938.371 siswa

Total siswa yang belum mendapatkan dana PIP: 7.720.652 siswa.

Berikut cara cek daftar peserta didik yang sudah mendapatkan PIP :

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran

5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'

6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Bidang IT untuk Para Profesional di Astra Internasional, Ini Daftar Posisi yang Dibutuhkan

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.

2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun.

3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun

Dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.

Sebagai catatan, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan secara resmi terkait kapan pencairan PiP Kemdikbud bagi siswa SMA dan SMK yang belum mendapatkannya akan dilakukan.

Perlu diingat, ternyata dana PIP Kemdikbud tidak akan cair ke rekening BNI atau BRI milik 9 golongan siswa ini, yakni:

1. Peserta didik yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta didik yang tidak berasal dari dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus

3. Peserta didik SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman

4. Peserta sidik yang tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP.

Baca Juga: CEK! LINK PENDAFTARAN Sekolah Kedinasan STIS, Kamis 9 April 2022, Berikut Cara Daftar di Politeknik Statistika

Dilansir dari laman Puslapdik Kemdikbud, SK nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum melakukan aktivasi rekening.

5. Peserta didik yang tidak memiliki SK Pemberian PIP.

SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya. Dimana dana PIP tersebut akan segera ditransfer ke rekening siswa yang bersangkutan.

6. Peserta didik yang tidak menjaga dan menyimpan KIP dengan baik.

Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.

7. Peserta didik yang ketahuan menggunakan dana manfaat PIP untuk keperluan yang tidak relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh.

8. Peserta didik yang putus sekolah atau tetap bersekolah namun tidak belajar dengan rajin, disiplin, serta tekun.

9. Peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening PIP.

Demikian informasi terbaru terkait 9 golongan siswa yang tidak akan mendapatkan dana PIP Kemdikbud, lengkap dengan rincian kuota penerima dana PIP per 7 April 2022.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PIP Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler