PENTING! Jika Dana PIP Tidak Ingin HANGUS, Peserta Didik SD, SMP, SMA dan SMK Jangan Langgar 3 Hal ini

6 April 2022, 19:48 WIB
3 hal yang tidak boleh dilanggar peserta didik penerima dana PIP. /Ekoanug/pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Peserta didik SD, SMP, SMA dan SMK wajib tahu 3 hal ini jika tidak ingin dana PIP nya hangus.

Per 6 April 2022 ini, dana PIP 2022 telah disalurkan ke 10,2 juta siswa, mulai dari SD sampai SMK.

Namun, peserta didik harus mematuhi dan mengetahui 3 hal yang akan membuat dana PIP tersebut hangus.

Bantuan dana PIP ini hanya akan diberikan atau disalurkan kepada peserta didik yang telah memenuhi syarat penerima.

Baca Juga: Mau Kuliah Gratis S2 dan S3? Buruan Daftar Beasiswa Unair 2022, Siapkan Berkasnya, Ini Informasi Lengkapnya

PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Besaran dana yang diterima oleh peserta didik untuk jenjang SD-SMK dikutip dari indonesia pintar kemdikbud adalah.

Baca Juga: KJP Plus Tahap II 2021 SD, SMP, SMA, SMK Resmi CAIR, Cek Dana KJP Masuk Rekening Bank DKI Lewat Tanda Ini

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Dana tersebut dapat dicairkan melalui bank penyalur dana PIP 2022 yakni BRI dan BNI.

Segera cek namamu di alamat pip.kemdikbud.go.id untuk mengetahuinya penerima dana PIP.

Berikut adalah update pencairan dana PIP 2022 per 6 April untuk siswa SD sampai SMK dilansir dari pip kemdikbud.

Alokasi Dana PIP:

SD: 10.360.614 siswa
SMP: 4.369.968 siswa
SMA: 1.367.559 siswa
SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa.

Baca Juga: Teks Kultum Ramadhan Singkat saat Tarawih, Tema: Keutamaan Membaca Al-Qur'an

Disalurkan:

SD: 5.568.207 siswa
SMP: 3.063.847 siswa
SMA: 683.806 siswa
SMK: 890.796 siswa
Total: 10.206.656 siswa

Belum Dicairkan:

Jenjang SD: 4.792.407 siswa
Jenjang SMP: 1.306.121 siswa
Jenjang SMA: 683.753 siswa
Jenjang SMK: 938.371 siswa
Total: 7.720.652 siswa

Jika peserta didik mengalami kendala, ataupun ada pertanyaan atau pengaduan seputar PIP atau KIP dapat menghubungi:

Baca Juga: Beasiswa S1 Indonesian Leadership Foundation (ILF) 2022 untuk Lulusan SMA Sederajat, Buruan Daftar!

Dilansir seputarlampung.com dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id, berikut 3 hal yang tidak boleh dilanggar oleh peserta didik jika ingin terus mendapatkan dana PIP.

Jika peserta didik melanggar 3 hal ini, maka dana PIP akan hangus dan batal cair.

1. Menjaga dan menyimpan KIP dengan baik. Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.

2. Dana manfaat PIP harus digunakan untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh.

3. Tidak boleh putus sekolah dan belajar dengan rajin, disiplin, dan tekun.

Untuk para siswa-siswa yang belum menerima bantuan PIP di tahap sebelumnya, disarankan untuk mengecek secara berkala daftar penerima di pip.kemdikbud.go.id .

Berikut cara yang dapat dilakukan oleh peserta didik untuk mengetahui penerima dana PIP.

- Buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Selanjutnya, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

- Masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Demikian informasi mengenai 3 hal yang tidak boleh dilanggar oleh peserta didik dan update pencairan dana PIP per 6 April 2022.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler