MAAF, Dana PIP Rp450 Ribu yang Cair ke 4,2 Juta Siswa SD hanya untuk 9 Siswa Ini, Cek Adakah Namamu di Sini?

10 Maret 2022, 17:45 WIB
Dana PIP 2022 Sudah Cair ke Siswa SD, SMP, SMA dan SMK. /tangkapan layar pipkemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Hingga Maret 2022, pemerintah telah mencairkan dana PIP SD sebesar Rp450ribu bagi 4,2 juta lebih siswa. Sayangnya, pencairan hanya untuk 9 golongan siswa berikut. Siapa saja?

Dari hasil penelusuran Seputarlampung.com pada Kamis, 10 Maret 2022, tercatat dana PIP telah cair ke 7.7 juta lebih siswa mulai jenjang SD-SMA.

Dari jumlah ini, penyaluran untuk siswa SD dengan besaran dana Rp450 ribu adalah sebanyak 4.292.251 siswa.

Baca Juga: Penerima Kartu Prakerja Gelombang 23 Telah Diumumkan, yuk Lakukan Ini jika Anda Resmi LOLOS! Simak 3 Tandanya

Bagi Anda siswa SD, sebaiknya segera cek apakah termasuk 9 siswa yang berhak mendapatkan bantuan PIP Maret 2022, sehingga nantinya bisa langsung mencairkan dana bantuan yang telah disalurkan.

Dana PIP yang telah ditransfer ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Berikut 9 nama atau golongan siswa SD-SMA yang dijamin atau berhak menerima dana PIP 2022, yaitu:

Baca Juga: Loker Terbaru di Codex Telkom Menjadi Junior Data Analyst: Simak Syarat, Link dan Jadwal Terakhir Pendaftaran

1. Peserta didik yang punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus

3. Peserta didik yang punya SK nominasi penerima PIP

4. Peserta didik yang punya SK pemberian PIP

5. Peserta didik yang menjaga atau menyimpan KIP dengan baik

6. Peserta didik yang tidak menyalahgunakan dana PIP yang diberikan

7. Peserta didik yang tidak putus sekolah

8. Peserta didik yang giat belajar, tekun, dan disiplin

9. Peserta didik telah melakukan aktivasi rekening PIP

Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar BPJS Kesehatan dengan Iuran Gratis? Ini Syarat Mendapatkan Bantuan Iuran JKN KIS

Cara mengecek nama penerima PIP:

- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Pilih menu “Cek Penerima PIP”

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data”

Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Untuk pengambilan dana PIP dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif.

Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Baca Juga: SOLUSI Jitu Jika Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23 tapi Gagal Sambungkan Nomor Rekening Bank atau E-Wallet

Kriteria wilayah sulit yang bisa mengambil PIP secara kolektif:

- Tidak adanya kantor bank di kecamatan

- Biaya transport ke bank penyalur lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.

Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.

Demikianlah informasi terkini mengenai PIP Maret 2022 yang baru saja cair kembali, beserta 9 golongan siswa SD yang dijamin mendapat dana PIP, dan cara cek nama siswa penerima dana PIP dengan mudah melalui link Kemdikbud.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler