Periksa Namamu di pip.kemdikbud.go.id: Apakah Masuk Dalam Daftar 622 Ribu Siswa SMK Penerima PIP 2022?

10 Maret 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi PIP 2022. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Segera cek namamu di pip.kemdikbud.go.id apakah namamu termasuk 622 ribu siswa SMK penerima bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP yang cair hingga Maret 2022. Simak info selengkapnya.

Seperti diketahui bantuan PIP untuk siswa mulai dari SD, SMP, SMA, dan SMK kembali dicairkan di tahun 2022.

Teruntuk para siswa-siswa yang belum menerima bantuan PIP disarankan untuk mengecek daftar penerima di pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: UPADATE! Data Perkembangan Terbaru Covid-19 di Indonesia 9 Maret 2022, Mencapai 26.336 Terkonfirmasi Positif

Dikutip seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Rabu, 9 Maret 2022, diketahui dana PIP sudah dicairkan kepada lebih dari 622 ribu siswa SMK. Berikut rinciannya:

SD: 4.292.251 siswa

SMP: 2.367.643 siswa

SMA: 510.920 siswa

SMK: 622.129 siswa

Total: 7.792.943 siswa.

Baca Juga: Info Cuaca Yogyakarta Kamis, 10 Maret 2022, Pagi Hari Hujan Turun dengan Intensitas Ringan untuk 3 Wilayah

Pelajar SD, SMP, SMA, ataupun SMK yang belum menerima PIP dapat mengecek daftar penerima secara berkala dengan cara berikut:

- Buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Program PIP sendiri merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Besaran dana PIP yang diberikan yakni mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.

Dana PIP hanya diberikan kepada golongan siswa yang menaati tiga kewajiban yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Hasil Liga Champions: Hattrick Benzema Hancurkan PSG, Real Madrid Menang Agregat 3-2

Jika siswa tidak mematuhi kewajiban tersebut maka dana PIP akan hangus atau dibatalkan.

Berikut kewajiban peserta didik penerima dana PIP dikutip seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Maka dari itu, siswa jangan sampai melalaikan tiga kewajiban atau peraturan di atas agar dana PIP bisa digunakan.

Demikian informasi mengenai dana bantuan PIP 2022 sudah cair ke 622 ribu siswa SMK. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id pip.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler