INGAT! BLT Anak Sekolah Hanya untuk 1 Anak dalam Satu Keluarga, Ini Jadwal Cair Bansos PKH Tahap 1 2022

12 Februari 2022, 19:00 WIB
Mensos RI Tri Rismaharini. /Biro Humas Kemensos RI

SEPUTARLAMPUNG.COM - Di bawah ini terdapat informasi penting terkait penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kemensos.

Salah satunya yakni tentang batasan penerima yang bisa mendapat bansos PKH, termasuk BLT anak sekolah.

Kemensos memastikan bahwa hanya ada maksimal 4 (empat) orang penerima bansos PKH dalam satu KK atau per keluarga.

Khusus untuk BLT anak sekolah, hanya ada satu anak dalam satu keluarga yang menerima bansos PKH di masing-masing jenjang, yakni SD, SMP, SMA-SMK Sederajat.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan! KIP Kuliah 2022 Sudah Dibuka, Berikut Cek Jadwal dan Syarat Pendaftaran di Bawah Ini

Selain itu, di bawah ini juga terdapat rincian bantuan yang diberikan dan jadwal pencairan PKH tahap 1 tahun 2022.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Sosial resmi melanjutkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT Kartu Sembako pada 2022.

PKH cair empat kali dalam setahun untuk 7 golongan tertentu, sementara BPNT Kartu Sembako cair Rp200.000 setiap bulan. 

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Tahap 1 2022 Cair Kapan? CEK Nama Penerima Februari 2022 di Link cekbansos.kemensos.go.id

 

Rincian Bansos PKH atau BLT dari Kemensos:

- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan PKH Rp3 juta per tahun
- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan PKH Rp3 juta per tahun
- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan PKH/BLT anak sekolah sebesar Rp900.000 per tahun
- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan PKH/BLT anak sekolah sebesar Rp1,5 juta per tahun
- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan PKH/BLT anak sekolah sebesar Rp2 juta per tahun
- Penyandang disabilitas berat berhak dapat bantuan Rp2,4 juta per tahun
- Lansia berhak dapat bantuan PKH Rp2,4 juta per tahun

 

Kemensos membatasi bantuan PKH dibatasi maksimal 4 (empat) orang dalam satu keluarga.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial yang dikutip Seputarlampung.com dari Indonesia.go.id/.

Baca Juga: CARA Daftar DTKS Kemensos agar Dapat Bansos PKH dan BPNT 2022, Bawa 2 Berkas Ini ke Kelurahan

Ini batasan penerima Bansos PKH 2022:

  1. Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH;
  2. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH
  3. Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH;
  4. Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH;
  5. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH;
  6. Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH;
  7. Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.

CATATAN PENTING: Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.

Cara Cek Penerima Bansos PKH tahap 1/2022:

1. Cek nama Anda di laman DTKS https://dtks.kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK.

2. Jika nama sudah terdaftar di DTKS, maka masyarakat bisa mengecek nama penerima bansos PKH di laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.

3. Jika nama tidak terdaftar DTKS Kemensos, masyarakat bisa menggunakan fitur Usul dan Sanggah di aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui HP.

Baca Juga: SELAIN UANG TUNAI, Ini 10 Bonus bagi Siswa SD-SMK Penerima KJP Plus Tahap 1 2022, Cek Nama Penerima di Sini

Jadwal Pencairan Bansos PKH/BLT Kemensos:

Bansos PKH dicairkan setiap 3 bulan sekali. PKH tahap 1 dijadwalkan cair pada periode Januari, Februari, dan Maret.

Tahap 2 cair pada April, Mei, Juni. Tahap 3 cair pada Juli, Agustus, September dan tahap 4 cair pada periode Oktober, November, Desember.

Dengan begitu, Bansos PKH tahap 1 2022 yang belum cair pada Januari, maka akan disalurkan pada Februari atau Maret.

 

 

 

Demikian info penting dan terbaru Bansos PKH tahap 1 hari ini, serta jadwal pencairan BLT anak sekolah jenjang SD, SMP, SMA-SMK Februari 2022.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler